Kontroversi, Pamen TNI AD yang Pernah Divonis Penjara dan Dipecat Malah Dapat Promosi

Brigadir Jenderal (Brigjen) Hamim Tohari
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Hamim Tohari

FATIVA.ID – Media sosial (medsos) diramaikan dengan kontroversi seorang perwira menengah (pamen) TNI AD yang sebelumnya telah divonis penjara dan dipecat, namun justru mendapatkan promosi. Perwira tersebut adalah Kolonel Inf Ade Rizal Muharam.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Hamim Tohari, mengonfirmasi bahwa Kolonel Ade Rizal Muharam saat ini menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura sejak awal 2023.

“Benar, dia menjabat sebagai Kapendam,” ujar Hamim di Jakarta pada Selasa (13/6/2023).

Ade Rizal sebelumnya menjabat sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812/Lamongan. Namun, saat masih berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), ia terlibat dalam kasus pembunuhan ajudannya sendiri, yang mengakibatkan dia dipecat dari TNI AD dan divonis hukuman pidana tiga tahun penjara pada tahun 2016.

Pada tanggal 28 Desember 2016, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Letkol Ade Rizal setelah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Harsono, meninggal dunia.

Namun, Ade Rizal mengajukan banding dan pada tanggal 2 Juni 2017, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) mengabulkan banding tersebut. Laksma Bambang Angkoso W selaku hakim ketua, bersama dengan dua hakim anggota, Laksma Sinoeng Hardjanti dan Brigjen Agus Dhani Amndaladikari, memimpin persidangan tersebut dengan panitera Mayor Chk Dedi Wigandi.

Brigjen Hamim menjelaskan bahwa Ade Rizal telah menjalani hukumannya hingga selesai pada tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, Ade Rizal memiliki haknya kembali untuk bertugas dan membangun karier di lingkungan TNI AD. Ia juga mendapatkan promosi sebagai Kapendam Tanjungpura. “Tentu saja, ini melalui proses bertahap,” tambah Hamim, yang juga merupakan alumni Akmil tahun 1994 seperti Ade Rizal.

Dikutip republika.co.id, kasus yang melibatkan Ade Rizal bermula pada tahun 2015, ketika ia mendapatkan laporan bahwa ajudannya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia empat tahun. Ade Rizal kemudian menyekap dan menganiaya Kopka Andi Pria di Markas Kodim Lamongan pada tanggal 14 Oktober 2015.

Dalam aksinya tersebut, ia dibantu oleh lima personel Kodam Lamongan yang juga divonis penjara. Akhirnya, Ade Rizal menggantung jasad Kopka Andi Pria agar terlihat seolah-olah korban bunuh diri. (ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *