Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan pesawat terbang mulai Juni 2023 ini
Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 yang berjudul “Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19” terdapat beberapa syarat baru yang perlu diperhatikan oleh para penumpang sebelum naik pesawat.
VP Corporate Communications AP II, Cin Asmoro, memastikan bahwa 20 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II akan mematuhi ketentuan tersebut, demi menjaga keselamatan dan kesehatan penumpang.
Salah satu syarat utama yang diatur dalam SE 16/2023 adalah vaksinasi Covid-19. Penumpang pesawat rute domestik maupun internasional diharapkan telah menjalani vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan dosis booster kedua atau keempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan tingkat perlindungan yang optimal terhadap penyebaran virus.
Selain itu, terdapat ketentuan terkait penggunaan masker. Penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, jika penumpang tidak sehat atau berisiko terinfeksi Covid-19, mereka diwajibkan untuk menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut dengan baik. Hal ini sebagai langkah pencegahan penyebaran virus di dalam kabin pesawat.
Selanjutnya, penumpang yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 diharapkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang selama perjalanan. Tindakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan virus di antara penumpang.
Tak ketinggalan, penumpang juga diimbau untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir guna mencuci tangan secara berkala. Langkah ini sebagai upaya menjaga kebersihan dan kebersihan diri sendiri serta mencegah penyebaran virus.
Ketentuan baru ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan penumpang serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 selama perjalanan udara. Sebagai penumpang, sangat penting untuk membaca dengan seksama dan memahami semua syarat dan protokol kesehatan yang ditetapkan sebelum melakukan perjalanan udara. Dengan mematuhi ketentuan tersebut, diharapkan kita dapat berkontribusi dalam memerangi penyebaran virus dan memastikan perjalanan udara yang aman bagi semua.(des)