FATIVA.ID – Inspektorat Kota Sawahlunto mengingatkan rekanan terkait masih banyaknya temuan keuangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang belum ditindaklanjuti. Hal ini menyebabkan perlu dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat penyelesaian atas temuan tersebut.
Walikota Sawahlunto telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 700/74/ITKO-SWL/2023 pada tanggal 7 Februari 2023 kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto mengenai percepatan penyelesaian atas temuan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap rekanan.
Dalam surat edaran tersebut, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diinstruksikan untuk:
a. Meminta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menambah persyaratan dengan memasukkan Surat Pernyataan Bebas Temuan ke dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Spesifikasi Teknis paket pekerjaan yang akan dilakukan pengadaan barang/jasa oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan atau Pejabat Pengadaan dengan persetujuan Pengguna Anggaran (PA).
b. Berdasarkan KAK/Spesifikasi Teknis tersebut, Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan diharapkan untuk mencantumkan persyaratan Surat Pernyataan Bebas Temuan dalam dokumen pengadaan.
c. Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan harus memperhatikan surat temuan yang disampaikan oleh Inspektorat Kota Sawahlunto terkait rekanan yang masih memiliki tunggakan temuan BPK yang belum ditindaklanjuti secara berkala.
d. Bagi proyek yang sedang berjalan sebelum surat edaran ini dikeluarkan, PPK diinstruksikan untuk meminta rekanan yang masih memiliki tunggakan pembayaran/pelunasan temuan keuangan hasil pemeriksaan BPK untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan untuk membayar/melunasi tunggakan temuan BPK melalui pembayaran termin terakhir oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto.
Kepala Inspektorat atau Inspektur Kota Sawahlunto Isnedi, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan karena sulitnya menagih temuan-temuan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Isnedi juga menyatakan bahwa rekanan tetap berpartisipasi dalam proses lelang atau tender sementara hutangnya tidak dibayarkan, sehingga diperlukan Surat Edaran ini.
“Harapan kami adalah agar semua kerugian ini dapat dilunasi oleh rekanan kepada negara, seperti kekurangan volume, kekurangan kualitas, dan lain-lain. Bahkan ada beberapa rekanan yang pura-pura tidak mengetahui kerugian negara ini. Mereka membayar satu juta atau dua juta ketika proyek selesai, sementara temuannya mencapai puluhan juta. Jadi kapan kerugian negara ini akan diselesaikan?” tegas Isnedi di ruang kerjanya pada Selasa (13/6/2023).
Inspektur Isnedi juga menyampaikan bahwa minimal 80 persen dari total temuan BPK atas kerugian negara harus dibayarkan oleh rekanan sebagai target kinerja Inspektorat. Saat ini, persentasenya baru mencapai 75 persen. “Seharusnya targetnya 100 persen, kita hanya diberi target minimal 80 persen,” tambahnya.
Isnedi juga mengungkapkan kekhawatiran terkait masih adanya proyek-proyek yang tidak dipasangi plang proyek di Kota Sawahlunto. Menurutnya, pengawasan terhadap proyek dapat dilakukan oleh atasan langsung (PPK), Inspektorat, dan masyarakat. Tanpa adanya plang proyek, bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan? Masyarakat tidak mengetahui anggaran yang digunakan dan jenis pekerjaan yang dilakukan.(ton)