Jenewa – Organisasi Kesehatan Internasional WHO mengumumkan mencabut status darurat Covid-19 di dunia, Jumat (5/5/2023).
Keputusan WHO ini dinilai sebagai langkah besar menuju berakhirnya pandemi yang sudah merenggut sekitar 6,9 juta jiwa.
Komite Darurat WHO telah bertemu pada Kamis kemarin dan merekomendasikan WHO untuk mendeklarasikan bahwa berakhirnya status kegentingan global yang sudah berjalan selama lebih dari tiga tahun.
“Karenanya, dengan penuh harap saya mengumumkan bahwa Covid-19 sebagai kegentingan kesehatan global sudah berakhir,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Meski demikian Ghebreyesus menegaskan pencabutan status itu bukan berarti bahwa Covid-19 tidak lagi menjadi ancaman.
Komite Darurat WHO mengumumkan Covid-19 sebagai kegentingan global pada 30 Januari 2020. Kegentingan global adalah status peringatan tertinggi dalam standar WHO.
Akan tetapi WHO mewanti-wanti bahwa Covid-19 masih akan tetap ada dan menyebar di antara manusia, tetapi sudah tak berbahaya seperti dulu lagi.
“Covid-19 telah mengubah dunia dan mengubah kita. Perubahan itu memang harus terjadi. Jika kita kembali lagi ke belakang, sebelum Covid-19 ada, kita tidak akan belajar,” imbuh Ghebreyesus.
Menurut data WHO jumlah kematian akibat Covid-19 sudah turun menjadi sekitar 3500 orang per pekan pada 24 April 2023 dari lebih 100.000 orang per minggu pada Januari 2021.(*)