Pasbar – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) yang berada di daerah Jorong Tombang Mudik dan Tombang Hilir, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Dua buah video yang berdurasi 47 detik dan 1 menit 40 detik tersebut menggambarkan keberadaan alat berat (ekscavator) merk Hitachi warna orange yang tengah melakukan aktivitas penambagan emas Jumat tanggal 5 Mei 2023.
Dengan munculnya video tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri, S.H., M.H turun kelapangan guna memastikan kebenaran video tersebut, Senin (8/5/2023).
Iptu Yuli Dekri, S.H., M.H bersama Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Ipda Suardi dan personel Polsek Talamau serta anggota Sat Reskrim Polres Pasaman Barat mendatangi lokasi yang diduga ada melakukan aktivitas penambangan emas diduga tanpa izin, pada pukul 14.30 Wib.
Tim gabungan berangkat dari Mako Polsek menuju Tombang Hilir, namun perjalanan tidak bisa dilanjutkan ke arah Tombang Hilir dikarenakan medan yang cukup berat dan berlumpur, sehingga kendaraan roda empat maupun roda dua tidak bisa melewatinya.
Kemudian pada Pukul 15.00 Wib, tim yang dipimpin Kapolsek Talamau ini melanjutkan perjalanan ke daerah Tombang Mudik, sama seperti jalan menuju Tombang Hilir, jalan menuju ke Tombang Mudik juga memiliki medan yang cukup berat dan sulit untuk dilewati, pada pukul 15.30 Wib kendaraan yang digunakan tidak bisa melintasi jalan menuju aliran sungai di Tombang Mudik, karena kondisi medan yang berat dan berlumpur, kendaraan ditinggalkan dan tim gabungan melanjutkan kegiatan pengecekan dengan berjalan kaki menuju aliran Sungai Batang Pasaman.
Di daerah Tombang Mudik, tim tidak ada menemukan aktivitas PETI seperti yang nampak pada video yang sudah beredar di media sosial tersebut, namun hanya menemukan bekas lubang galian, kemudian pada pukul 19.30 Wib, tim kembali ke Mako Polsek Talamau.
Setelah kegiatan pengecekan lokasi tambang emas illegal, tim kemudian bergerak menuju ke rumah warga Sinuruik yang disinyalir menjadi pemasok bahan bakar minyak untuk aktivitas tambang tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarkat, KD menyimpan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lima ratus liter, dari pengakuan KD bahan bakar jenis Bio Solar ini dipergunakannya untuk mesin penggilingan padi dan sebagiannya lagi dijual kemasyarakat sekitar.
Saat ini petugas dari unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan penyelidikan terhadap KD tentang ada atau tidak peranannya sebagai pemasok bahan bakar minyak untuk aktivitas tambang emas illegal di Kecamatan Talamau.
Apabila dalam penyelidikan KD terbukti, penyidik akan menetapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Tidak hanya di Kecamatan Talamau, pengecekan tambang emas illegal juga di gelar pada jajaran Polsek Sungai Beremas, Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi, S.H bersama personel melakukan pengecekan lokasi yang diduga melakukan aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Lapu, Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Di daerah tersebut, Kapolsek bersama tim menemukan mesin dompeng, box kayu, karpet pemisah emas, pendulang emas dari kayu, serta camp/pondok para pelaku tambang emas illegal, namun tim tidak menemukan alat berat (ekscavator) di lokasi.
Kemudian Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Deswandi, S.H juga melakukan pengecekan tambang emas di aliran sungai Batang Pasaman, belakang Astra, Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat,
Iptu Deswandi bersama personel Polsek Gunung Tuleh tidak menemukan tambang emas illegal yang menggunakan alat berat (ekscavator), hanya menemukan warga masyarakat yang melakukan aktifitas tambang menggunakan mesin dompeng, pada saat tim mendatangi lokasi, para pelaku langsung melarikan diri.
AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan tambang emas illegal ini, karena disamping akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem alam di sepanjang aliran sungai yang dipergunakan masyarakat sehari-hari, para pelaku tambang illegal akan dikenakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
“Saya akan menindak tegas kepada baik sebagai pemodal maupun sebagai pekerja tambang emas illegal termasuk yang membekengi aktivitas tambang emas ini berlangsung,” tegasnya. (Roni)