PADANG- PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga berkala untuk BBM jenis BBM Umum (JBU) mulai 1 Mei 2023. Hal itu mengacu pada regulasi Pemerintah (Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar).
Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian turun harga menjadi Rp13.950 dari sebelumnya Rp14.550. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 14.900 dari sebelumnya Rp15.700.
Sedangkan, harga BBM jenis gasoline tidak mengalami penyesuaian harga, yakni tetap Rp 15.300 untuk Pertamax Turbo (RON 98) dan Rp13.550 untuk Pertamax (RON 92).
Satria mengatakan, penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Maret 2023 hingga 24 April 2023. “Harga baru ini berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar-Red),” sebutnya.
Dia juga menegaskan, harga produk Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Mei 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM. “Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” terangnya.
Satria juga menyampaikan, untuk mengetahui informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website https://www.pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bbk-tmt-1-mei-2023-Zona-3* atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (Maya)