Pelaku Sabu Ditangkap di Padang Panjang, Jumlahnya 5 Orang

Pelaku sabu ditangkap Polres Padang Panjang

Padang Panjang – Tim Karanggo Satnarkoba Polres Padang Panjang bergerak cepat menangkap 5 pemakai narkotika jenis sabu dan ganja.

Pelakunnya adalah IW (53), RB (43) MH (48), SH (44) dan SK (45). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Di Koto Panjang dan Balai-balai.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H, Minggu (14/5) mengatakan penangkapan lima pelaku tersebut setelah jajaran Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

Polisi mendapatkan informasi sepak terjang IW, RB dan MH.

Baca Juga  Wako Fadly Raih Anugerah PWI

Tim Karanggo dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama dan jajaran langsung bergerak ke TKP, sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Sabtu 13 Mei 2023 pukul 14.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian sedang asyik menghisap daun ganja kering di sebuah rumah di Jl. Yulius Usman Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan dari tangan IW dan RB polisi menyita masing masing satu paket daun ganja kering sementara dari MH polisi mengamankan tujuh paket kecil shabu siap edar.

Baca Juga  1.159 Peserta akan Bertanding di MTQ Sumbar

Berselang setengah jam kemudian Tim Karanggo menangkap SH dan SK di sebuah rumah di Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Ketika ditangkap kedua pelaku sedang asyik menggunakan narkotika jenis shabu di dalam rumah milik SK. Keduanya tidak dapat mengelak. Dari tangan mereka Tim Karanggo mengamankan enam belas paket besar dan kecil shabu siap edar.

“Kini kelima pelaku telah kami amankan di Mapolres berikut barang bukti 23 paket narkotika jenis shabu (gabungan dari paket besar dan kecil) beserta alat hisap, serta dua paket narkotika jenis daun ganja kering guna proses penyidikan selanjutnya, ” Yadi. (syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *