jateng  

Motif Pembunuhan Bayi yang Viral Terungkap

Pati – Jajaran Polresta Pati, akhirnya berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan bayi berusia 3 bulan yang sempat viral. Setelah dibunuh, jasad bayi dibuang oleh pelaku yang juga ayahnya sendiri di aliran sungai turut Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo dan ditemukan pada Selasa (02/05/2023) kemarin.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menguraikan, motif utama pelaku MS melakuan pembunuhan tesebut. Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh dasar emosi yang tidak terkontrol oleh pelaku.

“Tersangka MS diduga kesal karena anak yang berusia 3 bulan tersebut rewel saat dijaganya. Dan kebetulan sang istri bekerja dan tidak bisa membantu merawat sang buah hati,” jelas Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dalam Konferensi Pers yang di Mapolresta Pati, Rabu (03/05/2023).

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Pati Imbau Rumah Sakit Siapkan Ruang Isolasi Tambahan

Dikatakan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara membekap sang buah hati menggunakan bantal hingga kehabisan nafas lalu meninggal.

“Diketahui, ayahnya adalah pelaku yang membunuh anaknya sendiri. Anaknya rewel, sehingga kesal dan kemudian melakukan tindakan diluar kontrol hingga anaknya kehilangan nyawa,” sambung Kapolresta Pati.

Setelah anak malang tersebut wafat, kemudian tersangka mengambil plastik kresek berwarna hitam dan kemudian dimasukan ke dalamnya lalu di buang ke Sungai Kaliampo, Kecamatan Margorejo.

Baca Juga  IKASTARA dan Berbagai Pihak Peduli Lansia

Dikatakan juga, tersangka memang sengaja membunuh sang buah hati. Dan pihaknya memastikan, bahwa kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat.

Kedua orang tua juga sedang tidak ada permasalahan. “Hanya saja karena usia ayahnya masih 20 tahun, emosinya masih labil hingga akhirnya berbuat demikian,” jelasnya.

Selain kesal terhadap anaknya, imbuh kapolresta, tersangka juga mengakui jika ada permasalahan antara sang istri dan orangtuanya. Maka dari itu istrinya tidak betah berada di rumah.

Atas kelakuan yang membuat masyarakat geram ini, kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Tahun 2014 tentang pembunuhan.

Baca Juga  Babinsa Kawal Kegiatan Vaksinasi Lansia

“Dimana pelaku akan diancam dengan pidana penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Andhika. (Pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *