Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami asal usul aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Asal usul aset Rafael Alun didalami lewat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Fransiscus Xaverius Arsin.
“Fransiscus Xaverius Arsin (Notaris PPAT), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (7/5/2023).
Tak hanya itu, KPK juga mengonfirmasi langsung Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya. KPK mencurigai banyak aset Rafael Alun yang diperoleh dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjabat pejabat pajak, sebagaimana dikutip iNews.id.
“Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Pajak,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. (*)