Johnny Plate Tidak Dipecat dari NasDem

Surya Paloh

Jakarta – Meski telah ditetapkan jadi tersangka korupsi BTS, namun Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan tidak memecat Johnny Plate sebagai anggota Partai NasDem.

Alasannya, NasDem tetap menegakkan asas praduga tidak bersalah. “Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem tidak memecat yang bersangkutan ini mengacu pada asas praduga tak bersalah,” ujar Surya Paloh dalam keterangannya.

Posisi sekretaris jenderal untuk sementara waktu akan dijabat oleh Hermawi Taslim selaku pelaksana tugas harian.

“Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim,” kata Surya.

Baca Juga  FSGI Nilai Kebijakan Pendidikan saat Pandemi Belum Optimal

urya memberikan instruksi agar seluruh kader dan jajaran pengurus tidak terpancing segala bentuk provokasi terkait kasus ini. Seluruh kader NasDem diminta fokus bekerja demi kemenangan Pemilu 2024.

“Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini. Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang,” ujar Surya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka. Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Baca Juga  PLN Mobile Hadirkan Program Loyalitas dengan Hadiah Menarik

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Johnny setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan pada politikus NasDem itu. Hari ini, menjadi yang ketiga kalinya Plate diperiksa Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi dan kami simpulkan, telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1,2,3,4, dan 5,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5).

Penetapan tersangka ini, lanjutnya, karena Johnny adalah pihak pengguna anggaran dan menteri yang menginisiasi proyek tersebut.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini 9 Agustus, Susut Jadi Rp921 Ribu

“Terkait jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Johnny juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *