Sijunjung – Yong Hendri SH Datuk Paduko Reno, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengaku punya pertimbangan tersendiri dengan langkah politik yang sedang ditempuhnya.
“Saya ingin bebas berkarya dan berkreasi untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” ujar Yong kepada fajarharapan.id melalui sambungan telepon, Rabu (10/5/2023). Saat itu Yong Hendri mengaku sedang berada di Kabupaten Sijunjung.
Agar bebas berkarya dan berkreasi untuk kepentingan daerah dan masyarakat, menurut tokoh yang lama mendedikasikan diri di dunia pendidikan itu, salah satu caranya adalah dengan masuk ke DPD RI.
Diakui Yong, berdasarkan regulasi yang ada, DPD RI diakui memiliki keterbatasan wewenang dan kompetensi. Berbeda dengan DPR RI, ungkap Yong, yang memiliki wewenang dan kompetensi yang lebih luas.
Tapi, diingatkan Yong, berkiprah di DPD RI nyaris tanpa pembatasan. Semua anggota, disebutkan, memiliki kesempatan yang luas untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah yang diwakilinya.
“Realitas ini berbeda dengan di DPR RI,” sambung Yong. Kendati setiap personil yang dipercaya duduk di DPR RI memakai label dari daerah masing-masing, “Tapi pada dasarnya mereka adalah perpanjangan tangan partai,” tandasnya.
Dengan kata lain, sambung Yong, apa pun yang akan disuarakan dan diperjuangkan anggota DPR RI di lembaga legislatif tingkat pusat itu tetap dalam kerangka dan acuan dari partai masing-masing anggota.
Keistimewaan Nagari
Pada bagian lain Yong bicara soal nagari sebagai unit pemerintahan terendah di Sumbar. “UU telah mengakui nagari di Sumbar sebagai daerah istimewa,” sebutnya.
Yong merujuk pasal 18 b ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, yang menyebutkan negara mengakui adat istiadat yang ada di tengah masyarakat selama tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pandangan Yong, pasal itu menyiratkan bahwa negara pada dasarnya sudah lama mengakui keistimewaan nagari. “Di Sumbar yang istimewa bukan provinsi, melainkan nagari,” tandas Yong.
Tapi, menurut Yong, para pemangku kepentingan di Sumbar selama ini, baik gubernur atau pun bupati/wali kota tidak melihat hal itu sebagai peluang yang memiliki prospek yang baik bila dikelola dan dikembangkan.
Menurut Yong, Aceh istimewa pada pemerintahan tingkat provinsi, Yogyakarta istimewa karena kerajaannya dan Jakarta istimewa karena statusnya sebagai ibukota negara Indonesia.
“Nah, keistimewaan yang dimiliki oleh Sumbar berada pada tingkat nagari.” Dikatakan, realitas ini sudah ada sejak zaman penjajahan jepang dan Belanda, di mana nagari-nagari di Sumbar merupakan daerah otonom tang bebas mengurus rumah tangganya sendiri. (spa)