Padang Panjang – Sudah delapan hari sejak dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Padang Panjang, belum ada partai politik yang mendaftarkan calon mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut dikatakan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU, Harry Azhari, Senin (8/5).
Dikatakan hingga kari kedelapan belum ada satu pun balon anggota DPRD yang mendaftar baik itu melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) maupun yang mengantarkan fisiknya ke kantor KPU.
“Sudah delapan hari ini masih nihil. Ini diperkirakan para balon masih mengurus kelengkapan administrasi dengan total sembilan berkas yang harus disiapkan. Mulai dari SKCK, surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika pengurusan administrasi ke Pengadilan dan lainnya,” katanya.
Ia juga menyebutkan pendaftaran balon melalui aplikasi ini tidak bisa dilakukan masing-masing balon, tetapi per partai politiknya. Dan juga sudah ada parpol yang mengonfirmasi akan mendaftar pada 10 Mei mendatang.
“Kami juga mengimbau operator parpol yang bertugas melalukan pendaftaran, jika ada hal yang kurang mengerti bisa langsung mendatangi KPU. Kami sudah menyediakan help desk untuk membantu itu semua,” jelasnya. (syam)