FGD Digelar, Komisi II DPR RI Inisiatif Susun Naskah Akademis RUU Tentang Kabupaten Padang Pariaman

Padang Pariaman – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Padang Pariaman gelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Padang Pariaman di Aula Bapelitbangda, Parik Malintang, Rabu (10/05/23).

Kegiatan FGD penyusunan RUU Tentang Kabupaten Padang Pariaman yang dibuka Sekdakab Rudy Repenaldi Rilis ini, atas gagasan Tim Badan Keahlian DPR RI terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analisis Administrasi dan Sekretariat DPR RI yang diketuai Laili Fitriani.

Laili Fitriani menyampaikan, Naskah Akademis RUU Kabupaten Padang Pariaman ini, merupakan inisiatif dan perintah dari Komisi II DPR RI. Apalagi, kini sedang menyiapkan sebanyak 254 naskah akadems RUU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Alhamdulillah, sebanyak 27 RUU sudah selesai menjadi Undang Undang (UU). Juga, RUU tersebut merupakan klaster Aceh dan Sumatera Utara. Untuk klaster Sumatera Barat, ada sebanyak 26 RUU yang akan disiapkan, termasuk RUU Kabupaten Padang Pariaman ini” jelasnya.

Baca Juga  Campago Membangun Nagari dengan Goro Badunsanak

Laili Fitriani juga menyatakan, dasar pembentukan UU ini dikarenakan regulasi yang lama, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu dilakukan pembenahan mengenai dasar hukum pembentukannya.

Selain itu, ungkap Laili Fitriani, RUU ini bukan menambah kewenangan baru bagi pemerintah daerah. Melainkan hanya penyesuaian terhadap dasar hukum, penyesuaian wilayah dan karakteristik kab/kota, termasuk potensi daerah jangka panjang.

Sebelumnya, Sekda Rudy R Rilis dihadapan peserta FGD, menyampaikan gambaran secara umum dengan sejarah yang dulu Kabupaten Padang Pariaman begitu luas didasarkan kepada UU No.12 tahun 1956 tentang Kabupaten Padang Pariaman.

“Seiring dengan perkembangan zaman, pada tahun 1980 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 1980, menyebabkan tiga Kecamatan masuk Kota Padang. Kemudian, tahun 1999 melalui UU No. 49, berpisah pula empat Kecamatan menjadi Kabupaten Kepulauan Mentawai. Terakhir, tahun 2002 lalu, kembali tiga Kecamatan menjadi Kota Pariaman melalui UU No.12 tahun 2002” terangnya.

Baca Juga  Tak Berpagar, Murid SDN 9 V Koto Timur Jatuh ke Jurang

Sehingga adanya kegiatan FGD yang membahas keadaan Kabupaten Padang Pariaman terkini, Sekda Rudy mengapresiasi dan atas nama masyarakat bersama Pemdakab Padang Pariaman, mengucapkan terimakasih atas inisiatif Komisi II DPR RI untuk menyiapkan naskah akademis RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman.

Adanya pertemuan FGD ini, sebut Rudy, tentu akan muncul ide, saran dan pendapat dari semua unsu wer yang ada di Padang Pariaman.

“Jadi berdasarkan aspirasi daerah itu, akan lebih menyempurnakan RUU yang akan dilahirkan menjadi sebuah Undang Undang tentang Kabupaten Padang Pariaman nantinya” harap Sekdakab.

Ketua LKAAM Padang Pariaman Zainir Koto Dt.Rangkayo Mulie, berharap agar undang undang tentang Kabupaten Padang Pariaman mengakomodir eksistensi masyarakat hukum Adat. Dan, lembaga keadatan dalam wilayah ini, termasuk dukungan pendanaan melalui APBD.

Baca Juga  Bupati Suhatri Bur Minta Kepsek SMAN Sosialisasikan Sistim Zonasi di Padang Pariaman

Diskusi dilaksanakan sehari penuh ini, juga diikuti Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Asisten Administrasi Pemerintahan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama, Ketua LKAAM bersama Pengurus lainnya, Camat se-Padang Pariaman dan Ketua Forum Wali Nagari.(r/ssc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *