fativa.id – Setelah menghilang selama lebih dari tiga bulan, Aji (29), seorang warga Sembawa Banyuasin, akhirnya tidak bisa menghindar dari jeratan hukum setelah ditangkap oleh Tim Srigala di bawah pimpinan Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba, Iptu Dedy Kurniawan SH.MH.
Penangkapan terhadap Aji dilakukan pada hari Rabu (17/05/2023) di Grobogan, Jawa Tengah, setelah tim Srigala berhasil melacak keberadaannya.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi S.I.K.SH.MH, melalui Kanit Pidum IPTU Dedy Kurniawan SH.MH, saat diwawancarai oleh awak media pada Minggu (21/05/2023), membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari PT BKI Karang Agung pada tanggal 7 Februari 2023, yang melaporkan adanya kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawan mereka bernama Aji.
Uang yang menjadi korban penggelapan adalah dana pruning progresif PT. BKI, dengan total kerugian sebesar Rp402.868.263,-.
Proses penyelidikan dan penyidikan sempat mengalami kendala karena setelah kejadian, keberadaan tersangka tidak diketahui. Namun, setelah lokasinya berhasil diketahui segera melakukan penangkapan karena bukti yang cukup telah terkumpul.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun,” tegas Dedy. (Susi)