Bengkulu Selatan – Inspektorat Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu akan menindak tegas atau memecat kepala desa yang tidak berdomisili di daerah tempat tugas.
Hal itu tertuang dalam Perbup No.09 tahun 2019 pada huruf e. Bagi kepala desa atau perangkat desa yang tidak tinggal di tempat tugas akan diberi sanksi tegas sampai pemecatan.
“Jelas pada surat edaran Inspektorat memerintahkan kepala desa dan perangkat diberi sanksi tegas hingga pemecatan bagi yang tidak berdomisili/tinggal di tempat tugas,” ujar Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini kepada fajarharapan.id, Senin (1/5/2023).
Menurutnya, sesuai surat yang telah dilayangkan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan agar ditindaklanjuti seluruh camat. Kepala desa dan perangkat se-Bengkulu Selatan dapat memahami apa yang menjadi perintah sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan Pemkab Bengkulu Selatan.
Inspektur Hamdan Sarbaini akan memberi sanksi bagi tegas kepada pemerintah desa yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Pemerintah Desa harus mematuhi seluruh peraturan yang ditentukan, termasuk Perbup nomor 09 tahun 2019 terkait perangkat Desa yang tidak domisili di desa tempat tugas,” ujarnya.
Apabila tidak memenuhi aturan nanti akan diberi sanksi. Untuk itu camat harus mengawasi pemerintah desa dalam pelaksanaan atau yang telah ditetapkan.
Sementara itu camat Ulu Manna Pasha saat di konfirmasi fajarharapan.id menyebutkan, akan menintindaklanjutinya. “Yang jelas saya belum tahu hal itu dikarenakan saya baru beberapa hari menjadi Camat Ulu Manna,” ujarnya.
Terpisah salah satu perangkat Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna, Yofi saat di konfirmasi terkait dirinya yang tidak bertempat tinggal di Desa Air Tenam menyatakan, dia tinggal di desa suami.
“Tapi saya ada juga nginap di Air Tenam karena datuk (kakek) kami orang situ,” terangnya.
Sementara itu, Miksen salah satu seorang aktivis yang selalu aktif di Kabupaten Bengkulu Selatan menjelaskan, dalam menegakkan aturan, seperti apa yang tertuang dalam perbup nomor 09 tahun 2019 pada huruf e jelas harus maksimal.
Bagi perangkat desa yang tidak berdomisili/tinggal di tempat tugas agar diberi sanksi pemecatan. Oleh sebab itu jelas pada surat edaran Inspektorat tersebut memerintahkan kepala desa memberi sanksi hingga pemecatan bagi perangkat desa yang tidak berdomisili di tempat tugas. (sugianto)