Sumbar  

Bawaslu ‘Usir’ Mobil Dinas Gubernur Sumbar Viral

Inilah mobil dinas gubernur Sumbar.

Padang – Berita viral di Sumatera Barat (Sumbar), Senin (8/5/2023). Bawaslu ‘usir’ mobil dinas Gubernur Mahyeldi karena berada di kantor KPU Jalan Pramuka, Kota Padang, saat pendaftaran caleg, Senin (8/5/2023).

Mobil dinas dengan pelat BA 1 itu masuk ke lokasi parkir kantor penyelenggara pemilu tingkat Sumbar tersebut. Ketika Bawaslu menanyakan alasannya membawa mobil dinas itu ke Ketua PKS Sumbar Mahyeldi yang juga gubernur tidak bisa menjawabnya.

Ketua PKS Sumatera Barat, Mahyeldi mendatangi kantor penyelenggaran Pemilu itu dengan agenda pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) tingkat provinsi. Dia juga didampingi ajudan dan sopir kedinasan.

Baca Juga  PT Supreme Energy Juara Lomba Taman

Dua orang komisioner Bawaslu Sumbar, Elliyanti dan Nurhaida Yetti yang tengah bertugas melakukan pengawasan, tampak memberi teguran dan meminta agar segera keluar dari lokasi KPU.

Eliyanti juga mempertanyakan pada Mahyeldi, kenapa harus membawa kenderaan dinas dalam melakukan pendaftaran? Mahyeldi tampak tidak bisa menjawab.

Eliyanti juga mengambil sikap pengawasan, dengan ‘mengusir’ BA 1 meninggalkan KPU, karena tidak dperbolehkan dalam aturan, termasuk juga ASN yang berpakaian dinas.

Baca Juga  Sidang Paripurna Ricuh Anggota DPRD Kab. Solok Nyaris Baku Hantam

“Sesuai dengan tugas kami untuk melakukan pencegahan dan penindakan, maka kami tadi sudah melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran, maka kita suruh pergi dari lokasi ini,” terang Eliyanti bersama Nurhaida Yetti.

Dia menambahkan, sebelum melakukan pengusiran sudah menanyakan pada Mahyeledi, mengapa harus pakai kenderaan dinas namun tidak dijawab dan merasa salah.

Eliyanti juga mengimbau, agar partai lainnya tidak melakukan pelanggaran dengan membawa kendaraan dinas, dan ASN yang mempergunakan pakaian dinas.

Baca Juga  Mantan Wagub Sumbar Berpulang, Ketua DPRD Payakumbuh Sampaikan Duka Cita

“Kita gak mau kejadian ini terulang lagi, karena itu bagian dari pelanggaran,” tegas Eliyanti.(ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *