Kotim  

ASN Jangan Bergaya Hidup Mewah

Halikinnor

Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) wanti-wanti kepada aparatur sipil negara (ASN) Sampit agar tidak bergaya hidup mewah.

Hal itu disampaikan Bupati Kotim H. Halikinnor kepada wartawan, Senin (15/5/2022) di Sampit. “Pemkab Kotim telah mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau para pegawai agar menerapkan pola hidup sederhana, jangan berlebihan,” tambahnya.

Menurutnya, orang berpenampilan berlebihan itu akan mengundang kejahatan. Bukan hanya PNS, tetapi siapa pun bisa jadi incaran pelaku kejahatan kalau memakai perhiasan secara berlebihan.

Bupati menyampaikan imbauan tersebut dengan serius, terutama kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim.

Keseriusannya itu ditunjukan dengan dikeluarkannya surat edaran dari bupati tentang imbauan kepada pegawai untuk menerapkan pola hidup sederhana dan jauh dari kesan kemewahan.

Baca Juga  Bupati Kotim; "Ingat.. Jangan Sembarangan Tebang Pohon"

Menurutnya, hidup sederhana itu jauh lebih baik dari pada hidup bermewah-mewah. Hidup sederhana itu sudah keharusan bagi ASN jangan sebaliknya.

Sebab jika seorang ASN yang gaji pas-pasan dengan hidup dengan mewah, bisa menimbulkan kecurigaan orang lain. Sebab gaji seorang ASN hanya cukup memenuhi kebutuhan keluarga saja.

Pegawai juga harus memberi contoh yang kepada masyarakat dengan jangan kelihatan bermewah-mewahan. Cukuplah yang dipakai sesuai kebutuhan.

Menurutnya, imbauan itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.

Baca Juga  Pemkab Kotim Rencana Bangun Taman Langit untuk Revitalisasi Pasar PPM Sampit

Etika dalam bermasyarakat bagi pegawai negeri sipil di antaranya mewujudkan pola hidup sederhana dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.

Etika terhadap diri sendiri bagi pegawai negeri sipil di antaranya berpenampilan sederhana, rapi dan sopan. Pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.

Pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral, juga dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

ASN wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tingkat hukuman bagi pelanggar disiplin yaitu ringan, sedang dan berat.

Baca Juga  Yuk… ke Mal Pelayanan Publik Kotim, Praktis dan Tidak Pakai Antrean Lama

ASN diminta memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana. ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah. (audy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *