Jakarta – Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama KSP, mengungkapkan keheranannya terhadap pernyataan Anies Baswedan yang menyinggung campur tangan pemerintah pusat dalam urusan daerah.
Ade Irfan menyatakan bahwa Anies tampaknya kurang memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Ade Irfan, pemerintah pusat tidaklah mengambil alih tupoksi pemerintah daerah, karena sudah ada mekanisme yang mengatur peran masing-masing.
Dia menjelaskan bahwa pembagian tugas antara pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat telah diatur dalam mekanisme yang juga telah mendapatkan alokasi anggaran yang sesuai.
Sebagai contoh, Ade Irfan menyinggung kasus pembangunan jalan rusak di Lampung dan Labuhanbatu Utara (Labura) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inspeksi langsung di lapangan.
Ia menyatakan bahwa Jokowi melihat secara langsung kondisi jalan di Lampung dan Labura, dan kemudian memerintahkan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Kementerian PUPR guna memperbaiki jalan tersebut, sesuai dengan kewajiban pemerintah daerah.