Jakarta – Ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan selama masa libur lebaran 2023. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 April hingga Selasa 25 April 2023.
Hal itu ditegaskan TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan di Instagram, Rabu (19/4/2023).
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 19 April – 25 April 2023,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana dikutip iNews id.
Masyarakat diimbau tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (*)