Berita  

Babinkamtibmas Polsek Sangadesa, Muba Ciptakan ‘Belalang Tempur’ Cegah Meluasnya Karhutlah

Muba, fativa.id – Patut diapresiasi apa yang dilakukan personil Polres Musi Banyuasin (Muba), seperti yang dilakukan oleh personil Bhabinkamtibmas Polsek Sanga Desa. Inovasi itu diacungi jempol, mereka membuat ‘Belalang Tempur’.

Diketahui, personil Bhabinkamtibmas Polsek Sangadesa Polres Muba Polda Sumsel gerak cepat dan menonjolkan terobosan yang luar biasa, guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dalam wilayah hukum Polsek Sangadesa.

Karya tersebut membuat dan menciptakan “Belalang Tempur” dengan cara memodifikasi kendaraan roda dua ataupun sepeda motor diciptakan menjadi mesin pompa air portabel. Karya itu diberi nama ‘Belalang Tempur’ seperti sepeda motor pahlawan yaitu “Satria Baja Hitam’ pada 1990-an.

Baca Juga  MK Kukuhkan Kemenangan Epiyardi Asda-Jon Firman Pandu

Kapolres Muba AKBP Siswandi SiK,SH,MH, melalui Kapolsek Sangadesa IPTU Imam Dipsa Maulana STrk, diwakili Ps Kanit Binmas AIPTU Herlan Andrayadi, mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kapolres Muba AKBP Siswandi dan Kapolsek Sangadesa IPTU Iman Dipsa Maulana S.Trk, personel menciptakan karya tersebut.

“Pada saat apel kesiapan Karhutlah beberapa hari belakangan, kami diperintahkan Kapolres agar setiap Polsek untuk menciptakan buah karya seperti memodifikasi motor ataupun kendaraan roda dua. Jadi kami mempelajarinya dengan cara menonton YouTube dan ternyata ada yang jual alat pompanya. Kemudian kami beli dan mencoba memasangnya, setelah dilakukan uji coba dan alhamdulillah mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang kami harapkan,” ujarnya dengan bangga.

Baca Juga  TMMD Kodim Nias: TNI Bahagia, Rakyat Tersenyum

Ditambahkannya, perlu diKetahui, membuat karya “Belalang Tempur” tersebut, mengorbankan motor pribadi demi kepentingan memenimalisir Karhutlah di Muba, apalagi ini menyangkut kepentingan orang banyak.

“Tentu kita siap berkorban guna mencegah Karhutlah, kami Juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Muba terkhusus masyarakat dalam wilayah hukum Polsek Sangadesa agar tetap selalu mematuhi larangan tentang membakar hutan dan lahan,” tutupnya. (Rusdian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *