Menag: Secara Bertahap, Label Halal MUI Tidak Akan Berlaku Lagi

Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut logo halal yang dikeluarkan MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap, karena sertifikasi halal akan dilakukan pemerintah.

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Yaqut mengatakan sertifikasi halal nantinya hanya dilakukan oleh pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) lagi.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” kata Yaqut lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut, Sabtu (12/3).

Ia menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com.

Baca Juga  Sambut Insentif Pemerintah, Rumah Bebas PPN Dipersiapkan

Yaqut menambahkan penetapan label halal tersebut dituangkan di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil dikutip dari situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3).

Baca Juga  Badan Riset BRIN, Bulan Menjauh Bisa Tambah Waktu Hari

Aqil menuturkan label halal secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” tutur Aqil.

Baca Juga  DLH Targetkan Uji Emisi 1000 Kendaraan

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *