Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial YD (58), yang mengaku polisi berpangkat komisaris jenderal (Komjen), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan mencapai Rp1 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan YD ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp1 miliar.
“Sudah jadi tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/3),sebagaimana dikutip CNNindonesia.com.
Zulpan menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti sebagai anggota kepolisian. Karenanya ia memastikan, pelaku bukan anggota resmi dari Korps Bhayangkara.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan saat ini pihaknya telah menahan tersangka di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Polsek Duren Sawit menangkap YD lantaran memakai seragam Polri dengan menyandang pangkat komisaris jenderal (Komjen) alias bintang tiga, pada Jumat (4/3).
Kapolsek Duren Sawit Komisaris Suyud mengatakan YD diduga melakukan penipuan hingga mengakibatkan korban berinisial I (34) mengalami kerugian Rp1 miliar.
Menurutnya, YD terpantau menggunakan seragam polisi dengan pangkat Komjen di sebuah bank di kawasan Jakarta Timur. Kala itu, dia hendak bertemu dengan korban.
“Korbannya bilang, ditipu Rp1 miliar. Kalau menurut korban, janjian ketemu di bank itu karena ‘uangnya sudah nyebrang di bapak’, jadi ketemu di situ,” ucap dia.
YD kemudian diamankan untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait seragam bintang tiga yang dikenakannya. Namun ternyata, YD tak dapat menunjukkan kebenaran identitasnya tersebut. (*)