Pemkab Pessel Komit Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan

Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah menerima penghargaan keterbukaan informasi publik peringkat 1 dari KI Sumbar yang diserahkan Wakil Ketua KI Sumbar, Arif  Yumardi di Novotel Bukittinggi. (ist)


Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan meraih penghargaan sebagai kabupaten informatif dalam keterbukaan informasi publik (KIP) kategori pemerintah daerah dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.

Penghargaan itu diserahkan Wakil Ketua KI Sumatera Barat, Arif  Yumardi kepada Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah di Novotel Bukittinggi, Senin (6/12) lalu.

“Penghargaan sebagai kabupaten yang informatif dalam keterbukaan informasi publik menjadi kebanggaan bagi kita. Dimana, Kabupaten Pesisir Selatan sudah keempat kalinya menerima penghargaan serupa. Semoga ke depan kita dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik,” harap Wabup Rudi Hariyansyah usai menerima penghargaan tersebut.

Lebih lanjut wabup mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan partisipatif sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Disebutkan, seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan juga telah menyatakan kebulatan tekad dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkualitas serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan, setiap Badan Publik sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.

“Dengan demikian, layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah serta perlu dilakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat dan akurat,” ucap wabup.

Selain itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pesisir Selatan juga meraih peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik  tingkat Provinsi Sumatera Barat 2021.

Penghargaan peringkat 1 Keterbukaan Informasi Achievement Motivation Person itu diterima Junaidi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat di Novotel Bukittinggi, Senin (6/12).

Junaidi usai menerima penghargaan sebagai peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif tingkat provinsi dari KI Sumatera Barat itu mengatakan, penghargaan yang diraih tersebut merupakan kerja keras dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berserta seluruh jajaran.

“Penghargaan ini tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta seluruh jajaran dalam keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Oleh karena itu, jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik kedepannya,” pinta Junaidi.

Disebutkan, peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif kategori pemerintah daerah itu sudah yang keempat kalinya. Kemudian, Nagari Bungo Pasang Salido juga meraih juara 1 dan Nagari Kubu Tapan juara 2 keterbukaan informasi publik tahun 2021.

Junaidi lebih lanjut mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara termasuk segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan pemenuhannya harus bisa diciptakan semua aparatur.

“Ya, segenap aparatur harus mampu memberikan informasi kepada masyarakat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan jika kegiatan tersebut bisa menghasilkan informasi menurut klasifikasi informasi sebagaimana dijelaskan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya

Ia menambahkan, penyebaran informasi tersebut bisa juga dilakukan melalui konten berita, gambar ataupun dalam bentuk video karena itu sangat mendukung sekali dalam membangun dan membentuk masyarakat yang Informatif, namun muatannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.(veri)


Editor : Yuniar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *