Ilustrasi |
BUKITTINGGI – Ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP di Jorong Sungai Landai Nagari Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Korban dicabuli pelaku saat tidur dalam kamarnya.
Kasubag Humas Polres Bukittinggi AKP RH Sitinjak mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan ini berdasakan laporan korban nomor: LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 30 November 2021 terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Dalam keterangan korban, sang ayah berinisial FE (39) saat kejadian meraba-raba payudara dan menempelkan alat kelamin sampai mengeluarkan sperma.
“Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Bukittinggi,” katanya, Jumat (3/12/2021).
Terpisah, Wali Nagari Cingkariang Tos Helmedi mengatakan, semenjak kejadian tersebut korban pergi dari rumah ke daerah Kubang Putiah dan menceritakan kepada temannya.
“Ini perbuatan bejat yang tidak bisa kita terima. Seorang ayah tega menzinai anak kandungnya. Untuk proses selanjutnya kita serahkan pada pihak yang berwajib guna melakukan proses hukum terhadap pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku FE dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.(Heri)
Editor : Edwardi