Bocah di Gorontalo Kena Peluru Nyasar, Diduga Ulah Oknum Polisi Mabuk

  

Ilustrasi


Jakarta – Seorang anak, NPM (7) terkena peluru nyasar di rumahnya, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/12) dini hari. Peluru tersebut diduga kuat milik anggota Polres Gorontalo Utara, Bripka MW, yang menembak ke udara saat dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh minuman keras,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Jumat (3/12), sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com.

Wahyu menyebut Bripka MW melepaskan tembakan dari dalam mobil ke udara saat melintas di sekitar Jalan Bengawan Solo.

Baca Juga  Bupati Pesisir Selatan Serahkan BLT DD Dari Pintu ke Pintu

Menurutnya, waktu kejadian Bripka MW melepaskan tembakan dengan peristiwa bocah terkena peluru nyasar tersebut hampir bersamaan. Selain itu jarak antara rumah bocah tersebut dengan lokasi Bripka MW menembak ke udara hanya 300 meter.

Saat ini, kata Wahyu, pihaknya  tengah mendalami proyektil peluru yang melukai bocah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik.

“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan,” ujarnya.

Baca Juga  Viral! TNI AL Selamatkan Bocah Terombang-ambing di Tempat Jatuhnya Sriwijaya Air

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pihaknya juga tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana dan kode etik profesi Polri terkait peluru nyasar milik Bripkan MW tersebut.

“Apabila dari oknum Bripka MW ini terbukti menyalahgunakan senpi, maka kepadanya terancam dikenakan dua sanksi,” katanya.

Sebagai informasi, kasus tersebut terjadi pada Rabu (1/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu, bocah berusia tujuh tahun terkena benda asing berbentuk seperti proyektil peluru di bagian paha sebelah kanan. Benda itu menembus atap rumah.

Usai insiden tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum serta bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Gorontalo menyelidik dan menyisir sekitar TKP dalam radius 500 meter.(*/edw)

Baca Juga  Kemnaker Sebut 2.700 Karyawan Kena PHK Efek Giant Tutup


Editor : Edwardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *