APBD Padang Panjang Tahun 2022 Disahkan

Ketua DPRD Mardiansyah menyerahkan RAPBD Kota Padang Panjang tahun 2022 yang sudah disahkan jadi APBD, Senin (29/11) di gedung DPRD setempat. (ist)


Padang Panjang – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD)  Kota Padang Panjang tahun anggaran 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (29/11) di ruang rapat utama DPRD setempat. 

APBD 2022 yang disetujui dengan rincian pendapatan sebesar Rp541.149.707.666, belanja sebesar Rp 599.879.707. 666 rupiah dan pembiayaan sebesar Rp 58.460.000.000.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah itu juga menyetujui Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat sesuai dengan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Baca Juga  Operasi Ketupat Dicanangkan Bupati Sijunjung

Ketua Pansus DPRD, DR. Novi Hendri mengatakan dari seluruh rangkaian proses pembahasan ranperda penyertaan modal  disimpulkan telah sesaui dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan Peraturan Daerah selanjutnya.

Lanjutnya, jumlah besaran modal dalam penyertaan modal ini sebesar Rp 50 miliar. Selanjutnya pansus menyerahkan pengambilan keputusan terhadap persetujuan Ranperda penyertaan modal kepada DPRD.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Wakil Walikota Asrul juga menyampaikan nota penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023.

Selain itu, dalam Rapat Paripurna ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang Panjang tahun 2022. Rinciannya, perubahan kedua atas Perda tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan kedua atas Perda tentang Retribusi Jasa Usaha,  perubahan Perda tentang Retribusi pierizinan Tertentu,  Rencana Tata Ruang Wilayah Padang Panjang 2021-2024, dan Perusahaan Umum Daerah Serba Usaha Padang Panjang.

Baca Juga  Penumpang Perahu Terbalik di Kedung Ombo Lebihi Kapasitas

Dengan penetapan Propemperda ini, diharapkan mampu menjawab perkembangan kebuturhan hukum masyarakat dan mendorong pencapaian arah dan tujuan pembangunan daerah tahun 2022. Walikota H. Fadly Amran Datuak Paduko Malano mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan OPD yang sudah bekerja keras dalam membahas ranperda.

“Ini fungsi dan kolaborasi yang perlu kita tunjukkan kepada masyarakat, bahwasannya kita bekerja semata-mata memaksimalkan hasilnya untuk masyarakat banyak. Kita akan menyongsong tahun 2022 yang insya Allah lebih baik. Bukan hanya tentang pandeminya, tapi tentang bagaimana perekonomian Padang Panjang ke depannya,” tuturnya. (veri)

Baca Juga  Gerai Lapau Tani Hadir di Padang


Editor : Edwardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *