‘Si Jempol’, Layanan Peradilan Cepat dan Biaya Ringan

Ketua PN Padang, Yuzaida dan Walikota Padang Hendri Septa sedang menandatangani nota kesepakatan (MoU) Si Jempol di Aula PN Padang, Rabu (24/11).(ist)


Padang – Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas I A melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kota Padang di Aula PN Padang, Rabu (24/11). 

Penandatangan yang dilakukan Ketua PN Padang, Yuzaida dan Walikota Padang, Hendri Septa tentang Si Jempol, sistem kerjasama pelayanan peradilan cepat dan biaya ringan online.  

Kepada wartawan, Yuzaida menjelaskan kalau PN Padang memiliki inovasi terbaru ‘Si Jempol’, singkatan dari sistem kerjasama pelayanan peradilan cepat dan biaya ringan online. 

“Tujuannya memberikan pelayanan cepat dan murah kepada masyarakat Kota Padang yang membutuhkan layanan pengadilan tanpa harus datang berulang kali ke pengadilan,” jelasnya. 

Lebih lanjut dijelaskannya, si jempol, adalah aplikasi inovasi berbasis website di Pengadilan Negeri Padang. Layanan yang terdapat di Si Jempol, adalah pendaftaran perkara ‘e-Court’, surat keterangan melalui aplikasi ‘Eraterang’, bantuan layanan melalui aplikasi Zoom, kendali perangkat melalui aplikasi ultra viewer.  “Si Jempol dapat di akses Sijempol.id dari komputer ataupun peralatan yang disediakan Kantor Kecamatan ataupun Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Padang,” jelasnya. 

Baca Juga  Kakankemenag Jelaskan tentang Makna Samara

Masyarakat dapat mengakses ‘Si Jempol’ dari tempat berurusan terdekat, sehingga mewujudkan layanan peradilan cepat dan biaya ringan. Pendaftaran perkara masyarakat melalui aplikasi e-Court akan terhubung e-Court.mahkamahagung.go.id. 

E-Court merupakan layanan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan dan persidangan secara elektronik. 

Kelengkapan yang dibutuhkan scan fotokopi KTP dalam format pdf atau jpg, memiliki email dan nomor telepon dan rekening aktif. Jenis perkaranya yang bisa didaftarakan adalah perkara perdata gugatan, bantahan, gugatan sederhana dan permohonan. 

Baca Juga  Tanah Datar-Pessel Jajaki Kerjasama Ekonomi dan Wisata

Eraterang, layanan permohonan surat keterangan secara elektronik pada pengadilan negeri. Masyarakat akan terhubung dengan Eraterang. badilum.mahkamahagung.go. id. Adapun kelengkapan yang dibutuhkan, scan KTP dan SKCK ataupun foto dalam format pdf atau jpg, memiliki nomor handphone dan email aktif. 

Jenis permohonan surat keterangan yang harus dimiliki yakni surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya, surat keterangan dipidana karena kealfaan ringan ataupun alasan politik, surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan secara badan hukum yang merugikan keuangan negara.  Jika dahulu PN Padang sudah memiliki inovasi aplikasi Sprinter. Sprinter seperti pelari cepat yang tercepat diantara yang cepat.

Baca Juga  Mendag: Tak Ada Impor Beras, Stok Cukup!

Sementara itu, Walikota Padang, Hendri Septa mengatakan PN Padang bersama Pemko Padang dapat memanfaatkan inovasi ini dan itu sesuai dengan visi dan misi, demi menciptakan mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih. “Dengan ada kerja sama dengan pengadilan cepat dan biaya murah secara online sangat membantu Kota Padang cukup luas,” ucapnya.  (veri)


Editor : Edwardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *