Suasana FGD yang dibuka Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Heni pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Selasa (23/11). (ist) |
Lubuk Sikaping – Sampai dengan akhir November tahun 2021 ini, penyaluran Kredit Ultra Mikro di dua Pasaman dan Pasaman Barat yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping telah tersalurkan sebanyak Rp18.637.000.000 kepada 4.592 debitur. Dana itu berasal dari PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani dari tiga lembaga penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Pemerintah telah menunjuk tiga lembaga penyalur, yaitu PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Bahana Artha Ventura. Nah, khusus untuk KPPN Lubuk Sikaping hanya dua penyalur saja, yakni PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani,” kata Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Heni pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Selasa (23/11).
Heni dalam kegiatan yang melibatkan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang terdiri dari PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat itu menyampaikan, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah yang belum difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Pembiayaan Ultra Mikro memberikan fasilitas kredit maksimal Rp10 juta per debitur dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),” katanya.
Plafond pembiayaan maksimal Rp10 juta diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Kemudian sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan diundangkan pada 11 Desember 2020 diatur plafond pembiayaan mengalami peningkatan yang signifikan maksimal Rp20 juta per debitur.
Kepala Seksi Bank, Andri selaku narasumber menjelaskan Pembiayaan Ultra Mikro, Penyaluran Kredit Ultra Mikro, dan Tugas Fungsi KPPN Lubuk Sikaping dalam kaitannya dengan Pembiayaan Ultra Mikro. Sumber pendanaan pembiayaan UMi berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan baik domestik maupun global.
Dalam sesi diskusi, Andri menyampaikan tentang kaitan tugas dan fungsi KPPN terkait dengan Pembiayaan UMi yang dilakukan oleh PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani, yaitu, Pertama, KPPN Lubuk Sikaping berkewajiban melaksanakan monitoring ketepatan perekaman data debitur yang dilakukan oleh LKBB (atau lembaga penyalur) pada aplikasi SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) UMi setiap triwulanan. Kedua, KPPN berkewajiban melaksanakan survei kepada debitur terkait Nilai Keekonomian Debitur (NKD).
Nilai Keekonomian Debitur terdiri atas dua komponen yang terdiri dari Nilai Keekonomian Pribadi (NKP) yang menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup debitur. Berikutnya adalah Nilai Keekonomian Usaha (NKU) yang menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur.
Diharapkan dengan telah bertambahnya plafond pembiayaan yang disediakan oleh pemerintah, mampu meningkatkan jumlah debitur yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan Ultra Mikro ini, sehingga tentunya akan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat khususnya di daerah yang terdampak Pandemi Covid-19. (yun)
Editor : Yuniar