Perda RTRW Disahkan

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Ranperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2021-2041 untuk dijadikan Perda. (ist)


Lubuk Basung – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Ranperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2021-2041 untuk dijadikan Perda.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman dan Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan usai mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna, Selasa (9/11) lalu.

Baca Juga  DPRD Dharmasraya Usulkan Ranperda Penataan Tempat Pemakaman

Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Ranperda RTRW 2021-2041 dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.

“Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang dan wilayah di Kabupaten Agam,” katanya. H. Andri Warman, mengatakan, pelaksanaan kegiatan RTRW 2021-2041 adalah penyempurnaan terhadap RTRW yang akan menjadi pedoman pengendalian dan pemanfaatan ruang wilayah.

Baca Juga  Pro dan Kontra Menyoal Putusan BK Terhadap Ketua DPRD Dodi Hendra

“Selanjutnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mengantisipasi bencana dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan,” katanya. 

Sedangkan tujuan pelaksanaan RTRW 2021 -2041 adalah merumuskan kembali arah perwujudan tata ruang wilayah dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi, baik di eskternal maupun internal wilayah.(melati)


Editor : Musriadi Musanif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *