Kota Solok – Pemerintah Kota Solok menyelenggarakan sosialisasi Peningkatan Peranan Lembaga Masyarakat Media Massa dan Dunia Usaha Untuk Mendukung Kota Solok Layak Anak. Kegiatan itu dilaksanakan pada 28 Oktober 2021 di Aula Dinas P3A Kota Solok.
Diikuti oleh peserta dari unsur lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha yang ada di Kota Solok. Nara sumber kegiatan, yakni Yayasan Ruang Anak Dunia. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok, Eva Murgana, S.K. M., M.K.M.
“Sosialisasi peningkatan peranan lembaga masyarakat, media masa, dan dunia usaha merupakan rangkaian dari program untuk penguatan komitmen pemerintah daerah, agar solid berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dari lintas sektoral demi mendukung program kota layak anak,” sebutnya. Para pemangku kepentingan di daerah yang berasal dari unsur lembaga masyarakat, media masa, dan dunia usaha selama ini telah mempunyai program yang membantu Kota Solok untuk melindungi dan memenuhi hak anak. Maka dengan sosialisasi ini akan membuat peranan yang selama ini telah dilakukan para stakeholder akan dapat menyamakan frekuensi untuk saling bersinergi menjamin hak-hak anak di Kota Solok.
“Beberapa waktu lalu, Kota Solok sudah membentuk wadah bagi dunia usaha kota solok yakni APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia) Kota Solok. Maka melalui pertemuan ini kami juga berharap peranan media masa dapat mewujudkan program media sahabat ramah anak dan lembaga peduli anak di Kota Solok dapat membuat MoU dengan kami di pemerintah demi mendukung kerjasama mewujudkan Kota Layak Anak,” ujarnya.
Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana, menjelaskan menyamakan frekuensi perjuangan perlindungan anak melalui peranan lembaga masyarakat media massa dan dunia usaha merupakan keniscayaan bagi daerah yang telah berkomitmen mewujudkan kabupaten/ kota layak anak.
“Maka semua unsur tersebut harus bergandengan tangan untuk bersama-sama memiliki program yang memiliki perspektif perlindungan anak sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Maka peranan mereka harus diakomodir dalam Gugus Tugas Kota Layak Anak,” katanya.
Dalam pasal 72 Ayat (1) hingga Ayat (6) UU/35/2014 Tentang Perubahan Atas UU/23/2002 Tentang Perlindungan Anak telah memberikan legitimasi bagi lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha untuk memiliki peranan dalam program nasional perlindungan anak melalui penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Sehingga kedepan, LM MM dan DU dapat mengambil peranan untuk memenuhi indikator kota layak anak, seperti: pemenuhan hak identitas anak melalui Kartu Identitas Anak, pencegahan perkawinan usia anak, program pencegahan stunting, stop pekerja anak, pemenuhan hak anak atas pendidikan, dan program anti kekerasan terhadap anak.
Peserta sosialisasi dari unsur lembaga masyarakat (Human Inisiatif Kota Solok), Hendra, mengatakan lembaga masyarakat yang bergerak dalam issue kemanusiaan dan perlindungan anak di Kota Solok, akan meningkat program sinergi dan kolaborasi demi menyukseskan salah satu tujuan pembangunan di daerah yakni Kota Layak Anak.
“Kami akan menindaklanjuti pertemun ini untuk membuat Mou bersaa Dinas P3A Kota Solok untuk mengintervensi beberapa issue anak yang sesuai dengan fokus issue lembaga kami di Kota Solok,” pungkasnya. (veri)
Editor : Yuniar