Petugas Satpol PP Padang bersama TNI Polri serta OPD terkait menyegel kafe melanggar prokes dan tidak berizin di Jalan Diponegoro, Padang Barat, Rabu (17/11). |
Padang – Melanggar protokol kesehatan (prokes) dan tidak memiliki izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menyegel salah satu kafe di Jalan Diponegoro, Belakang Tangsi, Padang Barat,? Rabu (17/11).
“Kita telah segel kafe tersebut. Kita baru mengetahui kafe ini tidak memiliki izin saat menindak pelanggaran prokesnya,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, kepada wartawan, Kamis (18/11).
Alfiadi mengatakan, selain melanggar perda AKB, kafe tersebut juga melanggar perda Padang nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penyegelan kafe ini disaksikan Dandim 0312 Padang, Kolonel Inf. M. Ghoffar Ngismangil, Danramil Padang Barat, Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD Pemko Padang.
“Kita mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Padang, agar mematuhi setiap aturan dan ketentuan yang berlaku. Aktifitas di kafe dan restoran atau sejenisnya perlu ada izin dari Pemko Padang sesuai perda yang berlaku,” ujar Alfiadi. Dikatakan, ke depan, pihaknya aktif melakukan pengawasan perda nomor 1 tahun 2021 di seluruh tempat usaha.
“Kami harapkan setiap tempat usaha yang beraktifitas harus memiliki izin dari Pemko Padang,” katanya.
Sementara itu, Walikota Padang, Hendri Septa, mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut menindak tegas terhadap kafe tersebut.
“Atas nama Pemko Padang, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak, terkhusus Kapolresta Padang, Dandim 0312 Padang dan jajaran yang telah mendukung Satpol PP dalam menindak kafe yang melanggar aturan. Apalagi melanggar prokes, ditambah lagi kafe ini tidak berizin patut ditindak tegas,” kata Hendri.
“Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II,” tambah Hendri. (veri)
Editor : Yuniar