Kejaksaan Negeri Payakumbuh saat memberikan keterangan pers atas ditetapkannya Bakhrizal sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020. (ist) |
Payakumbuh – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Covid-19.
“Untuk sementara menetapkan satu orang tersangka atas nama BKZ,” kata Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono didampingi Kasi Pidsus Satria Lerino dan Kasi Intel Robby Prasetya di Payakumbuh, Kamis (25/11).
Ia mengatakan untuk sementara pihak kejaksaan saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kajari memastikan, pihaknya sudah mengantongi sebanyak empat alat bukti dalam menyidik dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020. Adapun berapa kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu, berkisar ratusan juta rupiah.
Sementara itu pengacara tersangka Setia Budi mengatakan pihaknya telah mendampingi pemeriksaan tersangka. “Beliau telah menjawab, sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD Covid-19,” katanya.
Dalam pemeriksaan kliennya kooperatif dengan penegak hu kum dan telah memberikan keterangan apa adanya. “Selaku kuasa hukum, karena ditetapkan sebagai tersangka, kami mengajukan surat penangguhan penahanan. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, beliau sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 di lapangan sehingga tidak dilakukan penahanan oleh Kejari,” ujarnya.
Bakhrizal mengakui dirinya meminta penundaan penahanan lantaran masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Ter utama, katanya, terkait upaya mengatasi pandemi Covid-19. “Kan tidak mungkin, pekerjaan banyak di kantor. (penanganan, red) Covid-19, vaksinasi dan segala macam,” katanya kepada wartawan.
Menurut Bakhrizal, tidak mung kin dirinya ditahan sementara tugas kenegaraan banyak yang terbengkalai. “Ini hak saya juga untuk diajukan,” tuturnya.
Meski begitu, Bakhrizal mengaku akan mengikuti segala prosedur hukum yang harus dilalui setelah ditetapkan sebagai tersangka. Proses yang akan dilewati masih panjang. “Kita ikuti saja prosedur. Kita taat asas dan hukum. Kan ada praduga tak bersalah,” katanya.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru kasus ini. “Kita terus melihat indikasi-indikasi selanjutnya atau perbuatan yang masih melibatkan adanyanya orang lain. Tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama-sama,” kata Kasi Pidsus Satria Lerino pada ketika mendampingi Kajari Payakumbuh Suwarsono saat memberikan keterangan pers.
Ia mengatakan ke depannya pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Satria menegaskan, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal harus mempunyai dua alat bukti. Akan tetapi dalam kasus dugaan penyim pangan dana Covid-19 tahun 2020, pihaknya sudah memiliki empat alat bukti. “Jadi tidak ada keraguan bagi kami untuk nanti membuktikannya di persidangan,” tegasnya.
Dia juga mengimbau pihak-pihak untuk dapat mendukung kerja-kerja Kejari dalam mengusut kasus itu. “Ke depannya ini tidak menjadi pemberitaan yang gaduh, tapi lebih ke arah bagai mana nanti dijadikan pembelaja ran. Untuk menggunakan angga ran, khusus Covid-19 agar lebih berhati-hati,” pungkasnya. (yuni)
Editor : Edwardi