Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan, Kota Sawahlunto menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak, baru-baru ini. (ist) |
Sawahlunto – Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan, Kota Sawahlunto menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak, baru-baru ini.
Narasumber kegiatan adalah Yayasan Ruang Anak Dunia. Peserta dari Pengurus Forum Anak Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan dengan jumlah 30 anak. Kegiatan dibuka Sekretaris Camat Lembah Segar dan dihadiri juga oleh LPM Kelurahan.
Lurah Kubang Sirakuk Selatan, Rachmadeni mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk menigkatkan kapasitas forum anak Kelurahan Sirakuk Selatan yang menjadi program Pemko untuk mewujudkan Kelurahan Layak Anak.
Peranan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor merupakan indikator dalam kelurahan layak anak. Peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor menjadi sangat penting karena forum anak dapat langsung berkontribusi melakukan pencegahan dan penanganan terhadap permasalahan anak yang ada seperti, tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, bullying, perokok anak, dan lain-lain.
Forum Anak Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan telah dilibatkan dalam rapat koordinasi pembangunan tingkat kelurahan 2022. “ Kami mendapatkan banyak masukan dari perwakilan pengurus Forum Anak Kelurahan untuk kami realisasikan menjadi program mendukung kelurahan layak anak 2022. Kegiatan ini juga merupakan inovasi bagi kelurahan untuk memenuhi hak anak berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Pengurus Forum Anak Kelurahan juga menandatangani komitmen sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak,” katanya.
Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana mendukung dan memberikan apresiasi terhadap komitmen Kubang Sirakuk Selatan untuk meningkatkan kapasitas Forum Anak melalui pelatihan pelopor dan pelapor perlindungan anak. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan program dan penganggaran kegiatan Forum Anak di Daerah. Dengan adanya Perpres Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang telah menegasi Forum Anak sebagai indikator kota layak anak nomor 6, pemerintah wajib memastikan kegiatan Forum Anak dilaksanakan secara optimal melalui peranan sebagai pelopor dan pelapor.
Bentuk kegiatan pelopor dan pelapor dari Forum Anak berada dalam 5 klaster konvensi hak anak, yakni: pertama, klaster hak sipil dan kebebasan, bentuk 2P forum anak adalah berhubungan dengan pemenuhan akta kelahiran-kartu identitas anak dan pemanfaatan pustaka sebagai informasi layak anak. Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, bentuk 2P forum anak adalah pencegahan perkawinan usia anak dan pemanfaatan infrastruktur ramah anak. Ketiga, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, bentuk 2P Forum Anak adalah program stunting, prevalensi gizi, sanitasi, implementasi kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok, serta peranan pada puskesmas ramah anak. Keempat, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, bentuk 2P Forum Anak yang berhubungan dengan program wajib belajar 12 tahun, program sekolah ramah anak, dan pemanfaatan pusat kreativitas anak. Kelima, klaster perlindungan khusus, bentuk 2P forum anak adalah kegiatan terkait pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seksual, bullying, stigmatisasi, pornografi, dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus. (von)
Editor : Yuniar