Efrizal jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman

Ketua Pengadilan Negeri Pariaman memandu pengucapan sumpah Jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman,  Efrizal di gedung DPRD setempat.(ist)

Pariaman – Ketua Pengadilan Negeri Pariaman memandu pengucapan sumpah Jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Efrizal,  sisa waktu  2019-2024 di  gedung DPRD setempat,  Sabtu (30/10).

Pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Efrizal  dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang di pimpin Ketua, Fitri Nora,  dihadiri Walikota Pariaman Genius Umar,  Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, sejumlah anggota DPRD dan OPD di lingkup Pemko Pariaman. 

Baca Juga  Arab Saudi Evakuasi Warga di Indonesia yang Terpapar Covid

Efrizal, sudah dua kali mengucapkan sumpah jabatan dalam kurun waktu lebih kurang dua bulan. 

Pengucapan sumpah jabatan pertama sebagai anggota DPRD sisa waktu 2019 – 2024 menggantikan Faisal yang meninggal dunia. Kali kedua sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman,  juga menggantikan posisi Faisal sisa waktu 2019-2024.

Ketua DPRD Kota Pariaman,  Fitri Nora mengatakan dengan telah di isi jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman yang menjadi milik Partai Golkar Pariaman,  maka tugas berat akan menunggu.  Untuk itu, sangat diperlukan waktu, pikiran dan tenaga.  Terlebih utama dukungan dari keluarga. 

Baca Juga  Dana Insentif Tabanan Bali, KPK Usut Kasus

Sementara itu,  Walikota Pariaman Genius Umar mengucapkan selamat kepada Efrizal yang telah mengucapkan sumpah jabatan se bagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman sisa waktu 2018-2024 dari Fraksi Partai Golkar.

Untuk itu di perlukan kerjasamanya dalam membangun Kota Pariaman,  karena anggota DPRD dipilih oleh rakyat,  begitupun Walikota dan Wakil Walikota juga dipilih oleh rakyat. Namun yang membedakan tugas dan fungsinya. DPRD memiliki tugas membuat Undang undang,  mengesyahkan anggaran dan pengawasan. (veri) 

Baca Juga  Pekerja Tewas Diterkam Harimau, BKSDA Riau Bakal Panggil Pemilik Kebun


Editor : Yuniar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *