Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono saat menggelar razia Pekat di salah satu kafe remang-remang di Dharmasraya, Kamis (4/11). |
Lubuk Sikaping – Polres Pasaman menangkap dua warga Madina karena di duga sebagai kurir narkoba bersama tiga paket besar ganja di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang, Jorong Ambacang Anggang, Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
“Kedua kurir narkoba berinisial A (20) dan I (24) berjenis kelamin pria tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman pada hari Sabtu (30/10) pukul 02.30 WIB,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir, Jumat (5/11).
Kedua tersangka kurir narkoba itu sama-sama merupakan beralamat Desa Gunung Baringin Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. Ia menjelaskan baru bisa ekspos ke media kemarin, karena pihak dari Satresnarkoba Polres Pasaman sebelumnya sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lainnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Pasaman bersama barang bukti yang telah diamankan yakni tiga paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat kese luruhan sekira 12 kilogram , satu unit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1226 QK.
Selanjutnya satu lembar STNK Mobil, Yuhelpi, sejumlah uang senilai Rp50.000, satu unit handphone merek OPPO warna biru dan satu unit Handphone merek Xiaomi.
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal setelah anggota Satresnarkoba Polres Pasaman mendapat Informasi dari masyarakat akan ada pengiriman ganja kering memasuki wilayah Kabupaten Pasaman, kemudian pada hari Sabtu (30/10) sekira pukul 01.00 WIB, anggota melakukan pengintaian di Jalan Lintas Sumatra di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Setelah itu pada saat melakukan pengintaian sekira pukul 02.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pasaman melihat satu unit mobil yang mencurigakan yang ditumpangi dua orang laki-laki, kemudian anggota melakukan penyetopan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna putih BM 1266 QK.
Selanjutnya anggota melihat di dalam mobil ada barang yang mencurigakan akan tetapi salah seorang laki-laki berusaha menutupinya dan anggota langsung mengamankan satu orang sopir dan satu orang lainnya yang duduk disamping sopir.
Kemudian menemukan ba rang-barang diperiksa ternyata diduga ganja, rencana akan dibawa ke Pekanbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal diberikan terhadap kedua tersangka diduga kurir narkoba yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai mencapai 10 miliar. (heri)
Editor : Edwardi