Pelaku pencabulan terhadap dua bocah berusia 5 dan 7 tahun di Padang, Sumbar |
PADANG – Pelaku pencabulan terhadap dua bocah di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bertambah. Atas penamabahan itu, pelaku pencabulan kini menjadi tujuh orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico mengatakan, dari pemeriksaan, terduga pelaku pemerkosa yang awalnya diketahui sebanyak enam orang, bertambah menjadi tujuh orang.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan diketahui bahwa pelaku bertambah satu orang lagi, yakni rekan paman korban,” kata Rico, Jumat (19/11/2021).
Rico menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang baru terungkap tersebut.
“Serta seorang tetangga korban yang masih buron sejak beberapa hari yang lalu,” kata dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang pelaku terdiri dari kakek, paman, dan kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Dua orang diantaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek DJ panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun.
Sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.
“Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu,” kata dia.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan rusak pada alat vital.
“Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban, hasil sementara memang ada robek pada selaput dara,” kata Rico. (Heri)
Editor : Edwardi