Banyak BUJP tak Miliki Izin Beroperasi di Sumbar

Ketua ABUJAPI Sumbar, H. Tafyani Kasim menjelaskan tentang kondisi terkini tentang BUJP dengan segala persoalannya saat Rakerda ABUJAPI Sumbar. Pemerintah Daerah pun harus segera menyikapi dengan dikeluarkannya surat edaran.(ist)

Padang – Kepala Daerah di Sumbar harus segera bertindak karena masih banyaknya Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Sumbar tak miliki izin beroperasi di daerah ini. Jelas, BUPJP tersebut telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Kapolri.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Daerah Sumbar Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumbar dan Focus Group Discussion Bersama Stakeholder terkait di salah satu hotel di Kota Padang, Selasa (9/11).

Pada kesempatan itu, FGD berlangsung alot  dihadiri pihak Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar serta instansi terkait lainnya.

Kegiatan itu mengangkat tema melalui Rakerda dan FGD terciptanya industri pengamanan yang kondusif dan harmonis di Sumbar sesuai dengan regulasi.  

Baca Juga  Gudang Penimbunan BBM Diduga Ilegal di Tarusan Terbakar Hebat

Ketua ABUJAPI Sumbar, H. Tafyani Kasim mengatakan, gubernur, walikota dan bupati diminta untuk membuat Surat Edaran berkaitan Dinas intansi pemerintah di Sumatera Barat untuk tak lagi mengunakan perusahaan dalam bentuk CV, koperasi atau mengelola tenaga satuan pengamanan. Lalu, BU MN dan BUMD tak lagi menunjuk langsung Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tertentu tetapi harus melalui proses tender/pelelangan secara profesional.

Menurutnya, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan anggaran tenaga satuan pengamanan sesuai regulasi bidang ketenagakerjaan.

“Kita juga meminta panitia pengadaan/pelelangan memperhatikan peserta lelang adalah perusahaan BUJP yang telah memenuhi ketentuan Kepolisian RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ujar Tafyani Kasim.

Menurutnya, instansi pemerintah dan BUMN yang menenderkan pekerjaan pengamanan dari Jakarta agar mengikutsertakan perusahaan BUJP anggota ABUJAPI Sumbar.

Dijelaskan, saat ini di Kota Padang terdapat sebanyak 53 perusahaan BUJP yang terdiri 26 perusahaan berkantor pusat di Sumbar dan 27 perusahaan kantor perwakilan. Jumlah 53 perusahaan BUJP tersebut yang terindentifikasi, dan masih kemungkinan perusahaan tak terindentifikasi.

Baca Juga  Viral Detik-Detik Mengerikan Remaja Pengendara Motor Terjun ke Jurang

Lalu, belum semua 53 perusahaan BUJP tersebut anggota ABUJAPI Sumbar. Perusahaan yang tak terindentifikasi tersebut, diperkirakan tak miliki SIO Polri wilayah hukum Sumbar dan tak anggota ABUJAPI. Namun, persoalannya BUJP tersebut masih tetap beroperasi baik di instansi pemerintah dan swasta.

Persoalannya penindakan tegas terhadap BUJP yang tak taat aturan tersebut belum ada. Oleh sebab itu, kehadiran surat edaran kepala daerah mulai dari gubernur, walikota dan bupati diharapkan segera hadir.

Di samping itu, BUJP juga harus membayar BPJS Ketenagakerjaan tenaga jasa pengamanan. Kegiatan itu dibuka Dirbinmas Polda Sumbar yang diwakil Wadir Binmas Sumbar, AKBP Zamroni Wibowo. 

Disebutkannya, terdapat sebanyak 90 ribu tenaga satuan pengamanan. Menurutnya, dari jumlah tersebut masih ada yang belum mengikuti pelatihan pengamanan dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA)nya masih banyak juga berasal dari luar Polda Sumbar. Sesuai aturan, setiap anggota satuan pengamanan harus sudah mengikuti pelatihan dan juga KTA-nya berasal dari Polda Sumbar. 

Baca Juga  Bangunan Masjid Raya Nurul Islam Diperluas

Ditambahkannya, persoalan banyaknya BUJP tak berizin beroperasi, diminta ABUJAPI berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Sumbar dan mengundang Pokja-Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) supaya bisa didudukan aturan serta didapatkan solusinya. (veri)


Editor : Yuniar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *