13 Nagari Persiapan Layak Didefinitifkan

Ketua DPRD Agam Novi Irwan saat memimpin rapat paripurna DPRD Agam belum lama ini. (ist)

Lubuk Basung – Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, 13 nagari persiapan dari empat nagari induk sudah layak untuk didefinitifkan.

Hal ini dinyatakan setelah memperhatikan seluruh persyaratan untuk pembentukan desa yang tercantum dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017, tentang pembentukan desa.

“Agam miliki 23 nagari persiapan, sebelumnya pemerintah daerah bersama DPRD sudah menyetujui Ranperda pembentukan 10 nagari,” kata Irwan Fikri saat sampaikan nota penjelasan Bupati Agam tentang empat Ranperda pendefenitifan nagari persiapan, di aula Kantor DPRD Agam, Kamis (28/10).

Ke 10 nagari itu, masih dalam proses klarifikasi kelengkapan berkas dan persyaratan lain di provinsi, selanjutnya akan disampaikan pada Kemendagri untuk diproses sampai dikeluarkannya kode desa.

Baca Juga  Pengembangan TPA Regional Payakumbuh Butuh Anggaran Rp34 Miliar

 Tahun ini, 13 nagari persiapan lainnya berasal dari empat nagari induk, juga sudah dinyatakan layak untuk didefinitifkan seperti, Nagari Persiapan Gadut Barat, Nagari Persiapan Gadut Timur dan Nagari Persiapan Aro Kandikia berasal dari nagari induk Gadut.

 Selanjutnya, Nagari Persiapan Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Persiapan Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Persiapan Koto Tangah Tujuah Nagari dan Nagari Persiapan Koto Tangah Lamo berasal dari nagari induk Koto Tangah.

Kemudian Nagari Persiapan Kandih Lubuk Basung, Nagari Persiapan Sangkir Lubuk Basung, Nagari Persiapan Surabayo Lubuk Basung, Nagari Persiapan Sungai Jariang Lubuk Basung dan Nagari Persiapan Parik Panjang Lubuk Basung berasal dari nagari induk Lubuk Basung.

Baca Juga  Mantan Wali Jorong Agam Sodomi Bocah di Kamar Mandi Masjid

“Terakhir Nagari Persiapan Tigo Koto Silungkang Timur, berasal dari nagari induk Tigo Koto Silungkang,” kata Irwan Fikri.

Melalui penyampaian nota penjelasan ini, katanya, besar harapan masyarakat nagari persiapan untuk segera memiliki pemerintahan definitif. 

Apalagi nota persetujuan bersama antara DPRD dan bupati, salah satu kelengkapan persyaratan yang akan disampaikan kepada pemerintah provinsi, dan Kemendagri untuk dapatkan kode desa.

“Kita berharap nota penjelasan ini dapat membantu DPRD dalam memahami substansi dari Ranperda yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dengan DPRD, supaya dapat memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya,” katanya.(von) 

Baca Juga  Azwar dan Sapardi Menuju MTQ Korpri Nasional di Kendari


Editor : Yuniar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *