Bupati Tanah Datar Eka Putra, menandatangani Surat Keputusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (SK PKKPR), sebagai salah satu usaha mendorong masuknya investasi ke daerah itu.(ist) |
Tanah Datar – Pemerintah daerah (pemda) memberi berbagai fasilitas dan kemudahan kepada investor, bila ingin berinvestasi di Kabupaten Tanah Datar. Kendati pun demikian, syarat-syarat dan ketentuan tentu harus dipenuhi.
Demikian dikatakan Bupati Eka Putra, Selasa (13/10) sore, di Gedung Indojolito Batusangkar, saat memberi sambutan pada penandatanganan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PK KPR).
‘’Walaupun dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah daerah, namun para investor tetap harus memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Dengan kata lain harus tertib administrasi,’’ kata Eka, sebagaimana disampaikan Bagian Protokol dan Komunikasikan Pimpinan (Prokopim) Setda, Kamis (14/10) pagi.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), imbuhnya, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, karena ini merupakan dokumen kajian kelayakan suatu investasi bisa dilaksanakan, di samping juga harus penuhi Persetujuan Lingkungan yang dulu bernama Izin Lingkungan yang diterbitkan instansi terkait.
Menurut bupati, untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomian, pihaknya membutuhkan dukungan dari para investor. Semakin banyak investasi yang masuk, ujarnya, hal itu akan semakin baik, karena dampaknya positif dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli, dan mam pu menjadikan taraf hidup masyarakat lebih baik.
Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat, katanya, Pemkab Tanah Datar terus berupaya menggaet investasi dari kalangan pengusaha dan penanam modal. Berbagai kemudahan dan fasilitas pun diberikan, sehingga mempermudah iklim berusaha.
Eka mengaku senang, karena kehadiran para investor pada pertemuan itu membuat dirinya bisa mengenal langsung, sehingga tepat pula dijadikan ajang silaturahmi, diskusi, dan berbagi pemikiran untuk kemajuan Tanah Datar di masa mendatang.
‘’Ada rencana investasi sejak 2019 yang belum dikeluarkan izinnya. Kita akan tanda tangani SK-nya setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,’’ tuturnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar Zarratul Khairi, pada kesempatan itu menjelaskan, SK yang ditandatangani bupati kali ini meliputi rencana investasi pemecahan sertifikat untuk perumahan, pengembangan wisata, pembangunan toko, dan lahan parkir.
Terkait dengan RTRW penyebab adanya investasi yang terganjal, menurutnya, kini sedang dibahas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW di DPRD Tanah Datar. Bila nanti tuntas, maka sekitar 30-an rencana investasi yang terganjal masalah tata ruang bisa disetujui untuk ditindaklanjuti. (von)
Editor : Yuniar