Satwa Dilindungi Diperjualbelikan

Ratusan satwa liar berupa burung berbagai jenis  terlihat sedang diamankan di Mapolres Bukittinggi. (ist)

Bukittinggi  – Tim Kerambik Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang warga berinisial  F (49) yang  diduga akan memperjualbelikan satwa yang dilundungi. 

Tak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 583  satwa jenis burung di rumahnya yang berlokasi di Parabek Nagari Ladang Laweh, Kecamatan, Banuhampu, Kabupaten Agam.

Kapolres Bukittinggi AKBP  Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Latinusa  membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan F yang diduga akan memperjualbelikan satwa yang dilindungi itu.

Dijelaskanya, F diamankan petugas Selasa (5/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Parabek.

Penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan petugas dari opsanal  Tim kerambiK polres Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. bahwa ada seseorang melakukan jula beli satwa jenis burung yang dilakukan pelaku F, dan setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal KerambitPolres Bukittinggi langsung mendatangi rumah dari pelaku F di  Parabek.

Sesampai di TKP, memang benar bahwa dirumah F ditemukan ratusan burung berbagai spesies.

Menurut AKP Allan, burung yang ditemukan di rumah F tersebut adalah berupa  583  satwa Yang dilindungi (burung ) dengan jenis 3  ekor cucak kuricang, 2  ekor brinyi kelabu, 14  ekor cuca sayap hijau, 9  ekor sunda bulbul sumatera, 500 ekor pleci, 16 ekor poksai,14  ekor kucica kampung, 8 ekor cuca gunung, 12 ekor madu srikandi, dan 5 ekor murai besi. Seluruh barang bukti tersebut dibawa pihaknya ke Polres Bukittinggi .

Satwa itu ditampungnya dari masyarakat sekitar dan akan dijualnya ke Pekanbaru.

Untuk saat ini pelaku F sedang kita lakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan Identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi, apabila hasil identifikasi Pihak BKSDA Bukittinggi menyatakan ada hewan dilindungi pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya demikian Akp Allan mengahirinya. 

Sementara Kepala BKSDA Bukittinggi Vera Ceko yang mendapatkan informasi dari kepala Balai bahwa Resor Polres mengamankan ratusan satwa yang dilundungi sehingga pihaknya diperintahkan untuk melakukan identifikasi jenis burung tersebut.

Setelah dilakukan identifikasi ternyata dari 10 jenis burung yang diamankan itu hanya empat jenis burung yang dilindungi diantaranya  burung/unggas yakni pleci dengan nama latin zosterops berjumlah 500 ekor,  kemudian burung poksai Sumatera dengan nama latin  garrulax bicolor berjumlah 16 ekor, selanjutnya burung cicau daun sayap biru sumatera (chloropsis moluccensis), berjumlah 18 ekor, burung madu leher-merah/jantingan (anthreptes rhodolaemus) 1 ekor.

Dikatakannya, setelah indentifikasi itu  senua satwa itu akan diperiksa kesehatanya oleh dokter hewan, kemudian baru akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya. (melati)


Editor : Musriadi Musanif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *