Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan dokumen Rancangan APBD tahun anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD Dharmasraya. (ist) |
Dharmasraya – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2022 mengalami penurunan lebih kurang sebesar Rp 99, 339 miliar atau 9,56 persen dari APBD tahun 2021 senilai lebih kurang Rp 1,038 triliun.
Kondisi turunnya APBD Dharmasraya lantaran adanya pengurangan alokasi Transfer Ke Daerah (TKDD) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Dharmasraya. Hal ini disebabkan kondisi keuangan negera yang mengalami penurunan karena adanya pandemi Covid-19 yang harus ditanggulangi.
Kemudian komposisi APBD dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada tahun anggaran tahun 2022 juga mengalami perubahan dari tahun tahun sebelumnya karena adanya perubahan regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Berdasarkan regulasi terbaru untuk nomenklatur pendapatan sebagian besar masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Namun terdapat perbedaan nomenklatur pendapatan dari sisi pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat, sebelumnya bernama dana perimbangan, dan sekarang berganti nama dengan dana transfer,” terang Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam dokumen Pengantar Nota Keuangan, Ranperda tentang APBD Dharmasraya tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD, Senin ( 25/10).
Lanjut bupati, total pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 lebih kurang sebesar Rp874 miliar. Mengalami penuruan sebesar lebih kurang Rp76,314 miliar atau 8,02 persen dari APBD 2021 yang berjumlah Rp950,959 miliar.
Pendapatan Asli Daerah ( PAD) tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp92.252 miliar. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD tahun 2022 menyatakan pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2022 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki legalitas hukum yang sah.
“Perkiraan PAD tahun anggaran 2022 direncanakan bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, lain lain PAD yang sah. Kemudian pendapatan daerah bersumber dari tansfer pemerintah pusat yakni, DBH, DAK fisik, DAK non fisik, DID, DD. Selanjutnya pendapatan transfer antar daerah serta lain lain pendapatan daerah yang sah,” jelas bupati.
Menanggapi penyampaian bupati tersebut. DPRD Dharmasraya, Selasa (26/10) dalam pandang umum fraksi fraksi menyampaikan masukan, dan harapan terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2022 tersebut. Secara umum DPRD berharap APBD 2022 mendatang dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan Undang Undang berlaku. (von)
Editor : Edwardi