Profil LADI, Disorot Usai Tak Ada Merah Putih di Thomas Cup

Indonesia merayakan sukses juara Thomas Cup 2020 tanpa bendera merah putih.

Jakarta – Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) jadi sorotan setelah bendera Indonesia tak bisa berkibar saat seremonial juara Thomas Cup 2020 (2O21) di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu (17/11).

Indonesia tanpa bendera Merah Putih di Thomas Cup imbas sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA) yang menyatakan Indonesia tidak patuh dalam menerapkan program uji coba doping.

Pelarangan pengibaran bendera negara di berbagai ajang olahraga jadi salah satu sanksi yang dijatuhkan karena mengabaikan program dari WADA tersebut. Kelalaian WADA ini pun mengundang reaksi kekecewaan yang tergolong masif dari banyak pihak.

LADI didirikan tahun 2002 silam. LADI hadir untuk memberikan sosialisasi dan pengenalan tentang doping, bahaya, dan ancaman hukuman dari penggunaan doping.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk membantu menteri dalam pelaksaanaan ketentuan anti doping di Indonesia.

LADI bersifat mandiri dan teralifiasi dengan WADA yang bertugas melakukan pengawasan kegiatan anti doping di seluruh negara dan organisasi olahraga. Dengan pedoman pelaksanaan yakni World Anti Doping Code atau The Code yang meliputi testing, memberikan lisensi kepada petugas, melakukan pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengawasan anti doping.

LADI memiliki tugas melaksanakan pengawasan anti doping pada setiap kegiatan olahraga dengan mengacu kepada ketentuan The Code yang dikeluarkan WADA. Dalam pelaksanaan tugasnya, LADI bertanggung jawab kepada menteri, dalam hal ini Menpora.

LADI saat ini diketuai oleh Musthofa Fauzi. Ia didampingi oleh Reza Maulana yang bertugas sebagai Wakil Ketua dan Dessy Rosmelita yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

Sebelumnya pada 7 Oktober, WADA menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh dalam menerapkan program uji doping.

Sebelumnya pada 15 September 2021, WADA mengirim surat resmi kepada LADI tentang ketidakpatuhan. Indonesia bersama tujuh negara lain tidak mengirimkan sampel uji doping selama masa pandemi, yakni pada 2020 dan 2021, seperti yang telah ditetapkan dalam test doping plan (TDP).

WADA memberi tenggat waktu selama 21 hari untuk Indonesia dan tujuh negara lain untuk memberi klarifikasi. Setelah menanti selama 21 hari, Indonesia tidak memberi jawaban hingga akhirnya muncul sanksi dari WADA.(*edw)

Editor : Yuniar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *