Polres Sijunjung Berhasil Meringkus Tersangka Curat

Kapolres Sijunjung didampingi Kasat Reskrimnya mengekspose penangkapan terhadap pelaku Curat dan penggelapan. (ist)

Sijunjung – Hanya dalam hitungan jam saja, Polres Sijunjung di bawah komando Kasat Reskrimnya berhasil meringkus Roni Syahputra Bin Abu Bakar alias Roni, 18, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), 8 September lalu di sebuah rumah Jorong Ilie Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. 

Dalam aksinya, tersangka berhasil menyikat satu unit LapTop Lenova berwarna biru muda.

Begitu menerima laporan dari Musairil, korban Curat, Sat Reskrim Polres Sijunjung langsung ke lokasi (TKP). Setelah melakukan olah TKP, di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP. Abdul Kadir Jalani, S.Ik, melakukan penelusuran. Hanya berselang dua jam tersangka dapat dibekuk di sekitar Jalan Lansek Manih. 

Baca Juga  Enam Kafilah Pessel Masuk Final MTQ Sumbar

“Tanpa perlawanan, dari tangan tersangka didapat barang bukti satu unit Laptop dan sebuah sepeda motor Suzuki Next putih BA 3487 KQ,” Ujar Kapolres Sijunjung AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S. Ik, M. H, saat jumpa Pers, Rabu (29/9) di Mapolres setempat.

Terhadap tersangka warga Jorong Bukik Gambok, Nagari Padang Laweh, Kecamatan KOTO VII ini, dihadapkan kepada perkara tindak pudana Curat, pasal 363 ayat (1) ke 3 e Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Masih di bulan yang sama, tepatnya Selasa (28/9) sekitar pukul 08.00 WIB, Kasat Reskrim AKP. Abdul Kadir Jailani, S.Ik, melalui Kanit Resum IPDA Ischan Ansari S.H., juga berhasil mengamankan Roni Saputra alias Roni, 37, tersangka Tindak Pidana Penggelapan dan atau ada Penipuan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah BA 1197 KH.

Baca Juga  Jadwal Siaran Langsung Euro 2020 Rabu 23 Juni

Penangkapan warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, di kediamnnya berdasarkan laporan, Sabtu (25/9) tentang tindak Pidana penggelapan dan atau penipuan. 

Dalam laporan itu tersangka berkedok merental mobil dan setelah negosiasi selesai, mobil dibawa. Saat mobil sudah di tangan tersangka, jangankan dikembalikan malah tersangka langsung menggadaikan mobil itu kepada pihak lain.

Setelah diinterogasi, dari tangan tersangka Roni, ujar Muhammad Ikhwan Lazuardi di hadapan wartawan, telah disita satu unit mobil Toyota Calya warna merah BA 1197 KH dan sekarang sudah diamankan di Mapolres. “Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (von)

Baca Juga  Mobil Tabrak Polisi Saat Terobos Pos Penyekatan Prambanan

editor: edwardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *