Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumbar, R.Andika Dwi Prasetya memberi sambutan pada pembukaan rapat Timpora tingkat Kabupaten Agam. (ist)
Bukittinggi – Pengawasan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia sangat penting dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di dalam negeri.
Dalam pengawasan orang asing itu, jajaran keimigrasian diberikan amanah oleh UU untuk menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.
Namun tugas dan fungsi itu niscaya tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya peran serta dan dukungan dari semua unsur pemerintahan.
“Karena itulah dibentuk tim pengawasan orang asing yang disebut dengan istilah Timpora dengan melibatkan semua unsur pemerintahan,” ujar R. Andika Dwi Prasetya, Bc. I.P., S.Pd saat membuka Rapat Timpora Tingkat Kabupaten Agam yang digelar oleh kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Balcone Hotel, Selasa (19/10).
Dijelaskannya, rapat Timpora itu juga dinilai sangat penting karena masing-masing unsur yang tergabung dalam satuan tugas pengawasan orang asing (Timpora) di kabupaten Agam itu dapat memahami dan mengetahui perkembangan situasi terakhir untuk operasional melaksanakan fungsi pengawasan terhadap orang asing, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Hukum dan Ham yang telah mengeluarkan peraturan No. 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Peraturan tersebut juga diperkuat dengan Kepmen Hukum dan Ham tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam pemberian visa selama penanganan Covid-19 serta surat dari satuan tugas (Satgas) No. 15 tahun 2021 yang isinya pemerintah memberikan izin kepada 19 negara asing yang warganya bisa masuk ke Indonesia khususnya melalui pintu masuk provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
“Regulasi dan perkembangan ini sangat penting diketahui dan dipahami oleh masing-masing anggota Timpora agar dapat mengendalikan melalui pengawasan terhadap keberadaan orang asing khususnya di wilayah kabupaten Agam sehingga dampak negatif dari aktifitas orang asing di kabupaten Agam itu dapat dicegah dan diantasipasi sejak dini,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama sebelumnya mengatakan, rapat Timpora tingkat kabupaten Agam itu turut dihadiri kepada Divisi Keimigrasian kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumbar dan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
Sedangkan peserta rapat berjumlah 40 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang tergabung dalam Timpora dan Camat se-Kabupaten Agam.
“Kita berharap melalui rapat Timpora tingkat kabupaten Agam ini dapat menciptakan kebutuhan informasi yang cepat dan akurat sehingga penanganan permasalahan orang asing yang akan atau telah melakukan pelanggaran ketentuan di kabupaten Agam sesuai dengan amanat UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya.(melati)
Editor : Yuniar