OJK Terima 242 Pengaduan Pinjaman Online Ilegal di Sumbar

Ilustrasi.


Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 242 pengaduan masyarakat soal pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Sumatera Barat. Laporan itu terhitung mulai dari Januari 2021 hingga Oktober 2021. 

“Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp pengaduan masyarakat dengan nomor 0811-5715-7157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri, Rabu (20/10/2021).

Yusri menambahkan, untuk pencegahan awaln, langkah yang dilakukan dengan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh. “Hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal,” kata dia.

Baca Juga  Penampakan Kandang Ayam 1x2 Meter Tempat Lansia di Sumsel Tinggal 7 Tahun

Lalu, kata dia, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi.

Kemudian memperkuat kerja sama antar-otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

Baca Juga  AS, Terduga Pelaku Pemerkosaan Diamankan Kepolisian

Berikutnya melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal. “Serta wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Untuk penanganan pengaduan masyarakat pihaknya sudah membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing serta melaporkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum.(heri)

Baca Juga  Kuba Tangkap 144 Demonstran Anti-Pemerintah hingga Jurnalis

Editor : Edwardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *