Nyaris 4.000 Makam di Padang Terancam Ditindih karena Tak Bayar Retribusi

 

Hampir 4.000 makam di Kota Padang, Sumatera Barat terancam ditindih. Makam itu diberi tanda silang merah karena belum membayar retribusi

PADANG Hampir 4.000 makam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam ditindih. Makam itu diberi tanda silang merah karena belum membayar retribusi.

“Sebanyak 3.956 makam sudah kita beri silang merah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Sabtu (30/10/2021).

Dari 3.956 makam itu, paling banyak terdapat di TPU Tunggul Hitam.

“Di sini, 3.442 makam masih menunggak retribusi. Paling banyak,” kata dia.

Sedangkan di dua tempat pemakaman lainnya, kata dia, seperti di TPU Bungus dan TPU Aia Dingin, jumlahnya tidak begitu banyak. Di TPU Bungus terdapat 214 makam. Di TPU Aia Dingin sebanyak 300 makam.

Pemko Padang mengimbau keluarga ahli waris agar segera membayarkan retribusi sewa tanah makam.

“Apabila keluarga ahli waris belum membayar retribusi, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari),” kata Mairizon.

Agar makam tidak ditumpang sari oleh makam lain, Dinas Lingkungan Hidup mengimbau kepada keluarga ahli waris untuk segera membayar tunggakan retribusi sewa tanah terakhir pada 30 November 2021.

“Bagi keluarga ahli waris agar segera melapor ke Kantor UPTD TPU DLH Kota Padang,” kata dia.

Dia melanjutkan, bagi keluarga ahli waris yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor ponsel 085365266767, 081363020913 , atau 081363327796, di setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.(veri)


Editor : Musriadi Musanif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *