LPTQ Tanah Datar Klarifikasi Protes Padang

Suasana pertemuan yang dilakukan LPTQ Sumbar dengan LPTQ Padang dan Tanah Datar, terkait dengan peserta MTQ Nasional Tingkat Sumbar ke-39 di Kota Padang Panjang yang rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat.(ist)

Tanah Datar – Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Padang protes, terkait dengan anggota kafilah Kabupaten Tanah Datar yang akan mengikuti MTQ Nasional Tingkat Sumbar ke-39 yang akan dilakukan dalam waktu dekat di Kota Padang Panjang.

Untuk mengklarifikasinya, LPTQ Sumbar mengundang kedua belah pihak memberikan klarifikasi. Dari Tanah Datar, diikuti Ketua Umum LPTQ Richi Aprian, didampingi Wakil Ketua II H. Afrizon, Sekretaris Umum H. Ali Nardius, dan Kabag Kesra Setda Dadan Hendarsyah.

Sementara dari LPTQ Padang hadir Ketua Harian Wardas Tanjung, Sekretaris Uum Aria Junaidi, Sekretaris II Akmaluddin, dan pejabat terkait di lingkungan Pemko Padang. Pertemuan dipimpin Ketua LPTQ Sumbar Muhammad Ridho Nur, Sekretaris Umum Yusrizal, dan Wakil Sekretaris Yusran Lubis.

Rapat tersebut diagendakan guna klarifikasi terkait dengan surat protes yang dilayangkan LPTQ Kota Padang, tentang keberatan pihak LPTQ Kota Padang terhadap Prima Miftahul Jannati yang saat ini terdaftar sebagai kafilah Tanah Datar untuk cabang lomba tilawah remaja putri pada MTQ Nasional ke 39 tingkat Provinsi Sumatra Barat tahun ini.

Baca Juga  ISI Padang Panjang Tampil Memukau di Festival Kain Besurek Bengkulu

Ketua harian LPTQ Kota Padang Wardas Tanjung di dalam rapat yang dipimpin langsung ketua LPTQ Provinsi Sumatera Barat M. Ridho Nur, mengklaim pihaknyalah yang berhak mendaftarkan Prima sebagai kafilah dari kota Padang. Karena menurutnya, Prima telah mengikuti lomba MTQ tingkat kecamatan dan terakhir juga telah mengikuti seleksi untuk MTQ Nasional tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun ini.

“Prima sudah mengikuti lomba MTQ kecamatan dan juara, lalu ikut seleksi. Namun saat kami untuk mengikuti Training Center (TC) Prima tidak pernah datang, terakhir saat pendaftaran kami ketahui dia malah ikut TC di Tanah Datar dan malah sudah terdaftar sebagai kafilah Kabupaten Tanah Datar, sementara dia kan aset Kota Padang,” ujar Wardas.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua LPTQ Kota Padang, Ketua Harian II LPTQ Tanah Datar H. Afrizon menceritakan kronologis mengapa Prima Miftahul Jannati sampai bisa masuk dan mengikuti TC di Tanah Datar.

Baca Juga  Lama Tertunda karena Pandemi, Kader Kembali Bakar Semangat

“Sekitar November tahun 2020 lalu, kami bertemu Ustadz Suhaimi yang juga orang tua Prima, pada waktu itu ia mengutarakan keinginan anaknya untuk bergabung dengan kafilah MTQ Kabupaten Tanah Datar. Mendengar itu tentu kami menyambut niat baiknya, apalagi kami tahu betul kalau kedua orang tua Prima berasal dari Kabupaten Tanah Datar,” ujar Afrizon.

Lebih lanjut dijelaskan Afrizon, singkat cerita Prima mengikuti seleksi di Tanah Datar dan keluar sebagai juara, selanjutnya Prima juga memenuhi panggilan TC penuh. Dan yang terakhir, beberapa hari yang lalu Prima juga telah menjahit baju untuk seragam kafilah walaupun sudah diberitahukan kalau Kota Padang melayangkan surat protes terhadap dirinya yang saat ini terdaftar sebagai kafilah MTQ Tanah Datar.

“Semua bukti kami bawa hari ini, termasuk daftar hadir seleksi dan TC atas nama Prima Miftahul Jannati. Satu lagi, sampai saat ini aturan tentang peserta MTQ juga belum berubah. Asalkan peserta ber KTP di Sumatra Barat boleh diikutkan sebagai kafilah oleh seluruh Kabupaten/Kota yang ada. Artinya, Prima mau turun sebagai kafilah Kabupaten Tanah Datar atau Kota Padang itu sah secara aturan,” tambah Afrizon.

Baca Juga  Pohon Tumbang Tutupi Ruas Jalan Kelok 44 Agam, Lalu Lintas Macet

Afrizon juga menambahkan, kalau pihak LPTQ Tanah Datar malah sudah pernah mengusulkan kalau kafilah yang akan diikutkan pada MTQ Nasional tingkat Provinsi Sumatera Barat harus ber KTP setempat, namun ada beberapa yang keberatan sehingga tidak bisa dilaksanakan.

“Satu lagi bukti keseriusan Prima untuk bergabung dengan kontingen Tanah Datar, syarat pendaftaran yang harus melampirkan dokumen asli seperti KK dan KTP diserahkan ke LPTQ Tanah Datar,” tukas Afrizon.

Sementara Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, menanggapi persoalan ini dengan tegas akan menyerah kan sepenuhnya keputusan kepada LPTQ Provinsi Su matra Barat.(mus)

editor: musriadi musanif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *