Pelaku pengedar narkoba jenis ganja yang diamankan Satnarkoba Polres Bukittinggi. (ist) |
Bukittinggi – Walapun perhatian seluruh personil Polres Bukittinggi fokus dalam percepatan vaksinasi, namun pengawasan terhadap pelaku kejahatan tetap tidak lengah. Terbukti, jajaran Sat Resnarkoba tetap melakukan penangkapan terhadap pengedar barang haram berupa ganja.
Kali ini yang ditangkap jajaran Satnarkoba, berinisial S (47) di pinggir jalan depan kantor Jorong Patangahan Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I. K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, S.H., membenarkan tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis ganja.
Dijelaskanya, penangkapan dilakukan Senin (25/10), sekira pukul 22.00 WIB. Menurut Aleyxi, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja.
Selanjutnya Opsnal dipimpin langsung Kasat mendatangi tempat kejadian dan melakukan observasi serta didapati ada satu laki-laki berinisial S di TKP. Kemudian dilakukan pemeriksaan didampingi saksi-saksi. Setelah diperiksa dan digeledah, ditemukan berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik hitam dan bening berada di belakang kantor pemuda, dan barang tersebut diakui tersangka S sendiri yang meletakkan disana.
Kemudian juga ada satu unit HP merk Samsung warna hitam. Lalu, Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka S, dan ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga jenis ganja.
Selanjutnya tersangka S, bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka S adalah pasal 114 Jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” demikian Kasat Narkoba mengahiri. (heri)
Editor : Musriadi Musanif