Kajari Feni Nila Sari memimpin serah terima jabatan Kasi Intelijen di Lingkungan Kejaksaan Negeri Solok.(*) |
Solok – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Feni Nila Sari melantik dan mengambil sumpah serah terima jabatan (Sertijab) Kasi Intelijen dari pejabat lama Ulfan Yustian Arif, SH., kepada pejabat baru, Rova Yefrita di Aula Kejaksaan Negeri Solok, Kamis (30/9).
Pejabat baru, Rova Yefrita sebelumnya merupakan Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Agam. Sedangkan pejabat lama Ulfan Yustian Arif melaksanakan tugas barunya sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Sertijab dihadiri segenap jajaran Kejaksaan Negeri Solok.
Kajari Feni Nila Sari dalam sambutannya mengatakan, pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan dan bentuk kebutuhan organisasi yang rutin dan berkelanjutan dilakukan.
Dengan kebijakan itu, maka penempatan seorang pejabat pada berbagai jabatan dan tempat diharapkan juga akan dapat meningkatkan kemampuan mengantisipasi berbagai persoalan kendala dan problematika yang akan dan sedang dihadapi di wilayah penugasan.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga mengingatkan agar insan Adyaksa senantiasa memegang teguh komitmen dan janji luhur dalam mengemban amanah yang diberikan sebagai bentuk pengabdian.
“Kepada pejabat lama, atas nama Kejaksaan Negeri Solok dan atas nama pribadi mengucapkan terimakasih atas pengabdiannya selama bertugas di Kejari Kota Solok. Kepada pejabat baru kami sampaikan selamat bergabung dan diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru,” kata Kajari. (von)