Ilustrasi |
SOLOK – Seorang ayah berinisial AR (48) di Solok, Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli anak kandungnya SR (12). Usai mencabuli, pelaku kabur ke Kediri, Jawa Timur.
“Pelaku AR sempat kabur ke Kediri. Namun kami langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Kediri untuk dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda, Jumat (29/10/2021).
Rifki menambahkan, penangkapan berawal dari laporan salah seorang warga setempat MR (35) ke Satreskrim Polres Solok Arosuka terkait kasus pencabulan yang diakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.
Insiden pencabulan itu di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Solok. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Usai melakukan pengintaian, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kediri.
“AR berhasil ditangkap di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat, Kabupaten Kediri,” katanya.
Usai ditangkap, AR dibawa ke Polres Solok dan saat ini diamankan di rutan Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Ayat (2) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Heri)
Editor : Edwardi